Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Kembali Digelar

Saksi korban (pelapor) IS, memberikan keterangan dalam sidang dugaan penipuan jual beli hotel yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang
Saksi korban (pelapor) IS, memberikan keterangan dalam sidang dugaan penipuan jual beli hotel yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id)  – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli hotel berlanjut. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A  Kota Malang pada Senin (21/3/2022) siang.

Dalam sidang tersebut, saksi korban (pelapor) Indra Soedjoko hadir untuk memberikan keterangan. Sidang itu sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH.

Dalam sidang itu, terdakwa I yaitu Diana Istislam dihadirkan langsung di PN Kota Malang. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu M Sofyan Wahyudi dan Lie Dwi Laksana mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Terdakwa DI, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penipuan jual beli hotel yang menjeratnya
Terdakwa DI, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penipuan jual beli hotel yang menjeratnya

Kuasa hukum saksi korban, Suhendro Priyadi SH, mengatakan bahwa sidang tersebut berjalan dengan baik.

“Tetapi memang, ada sedikit perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Diana dengan klien kami. Jadi, kuasa hukum Diana mempertanyakan antara BAP dengan fakta persidangan,” kata Hendro usai persidangan.

“Namun, klien kami bingung dengan substansi kata-kata dari kuasa hukum Diana tersebut. Padahal, pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Diana kepada klien kami tidak substansi sama sekali,” lanjut dia dan di amini saksi korban (pelapor) Indra S.

Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum korban, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang
Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum korban, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang

Meski begitu, dirinya menghargaiitikad baik terdakwa Diana Istislam. Karena telah mengganti kerugian yang dialami saksi korban dengan sebuah aset tanah.

“Menurut klien kami di saat waktu perjanjian awal, terdakwa Diana pernah bilang akan bertanggung jawab bila ada apa-apa. Dan memang, ia bertanggung jawab. Sejauh ini, hal tersebut masih proses, karena aset yang diserahkan berbentuk tanah,” bebernya.

Perlu diketahui, pada Kamis (10/3/2022), terdakwa Diana Istislam melalui kuasa hukumnya telah melakukan perdamaian dengan saksi korban Indra Soedjoko.

Terdakwa mengganti kerugian korban dengan sebuah aset tanah seluas 330 meter persegi. Lokasi tanah tersebut berada di kawasan De Rumah, yang berada di wilayah Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur.

Dr Solehoddin SH, MH & partner, selaku kuasa hukum terdakwa Diana Istislam (DI)
Dr Solehoddin SH, MH & partner, selaku kuasa hukum terdakwa Diana Istislam (DI)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Diana Istislam, Dr Solehoddin SH, MH membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kita sudah damai sebenarnya. Sudah ada penyerahan aset dan tinggal proses balik nama. Untuk biaya-biayanya, ditanggung klien kami sebagai tanggung jawab secara pribadi. Dan hal tersebut merupakan itikad baik dari klien kami,” pungkas dia sembari menyebut bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (25/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. (lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.