Selama Musim Arus Mudik dan Balik, Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra,

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kendaraan besar dilarang beroperasi selama musim arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pelarangan itu dimulai saat arus mudik (30/05 – 02/06/2019) dan arus balik mulai (08 – 10/06/2019).

Meski begitu, Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra, Senin (27/05/2019), larangan tersebut  tidak berlaku pada kendaraan khusus untuk kepentingan umum.

“Larangan operasional itu, tidak berlaku untuk transportasi urgen. Ya  seperti mobil pengangkut sembako serta tangki BBM,” tutur Kasat Lantas Ari Galang Saputra.

Pelarangan kendaraan besar itu dimaksudkan untuk kelancaran lalu lintas di saat arus mudik dan balik. Karena kemacetan lebih bisa dihindari.

Selain itu, Satlantas telah mengantisipasi lalu lintas dengan mendirikan 6 pos pengamanan. Beberapa lokasi pospam berada.

Dia sebutkan seperti di Landungsari, Kota Lama, Kawasan Arjosari, Mitra 1, Kacuk Barat dan Sawojajar. Selain pos pam di depan stasiun Kota Baru, didirikan satu pos pelayanan.

“Untuk pengaturan lalu lintas, disiapkan satu pos pelayanan dan 6 pos pengamanan. Di dukung 180 personil lalu lintas dan petugas lain dengan total 450 personal, diharapkan perayaan Idul Fitri tahun ini semakin lantas dari sisi lalu lintas,” lanjutnya.

Pos pelayanan dan pol lainya, mulai aktif sejak (29/05/2019) hingga sekitar 13 hari kedepan. Hal itu masih bisa ditambah, sesuai kebutuhan jika memang diperlukan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa titik kemacetan diantaranya kawasan PDAM Lama ke arah utara. Untuk itu pihaknya tetap berkoordinasi dengan Malang Kabupaten. Ia berharap, Underpass sudah bisa dioperasikan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.