GRESIK (SurabayaPost.id)–Hanya butuh waktu sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntaskan penyidikan kasus pengadaan beras di Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar Gresik, dari anggaran APBDes yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting. Minggu lalu ratusan warga mendemo menolak beras bau dan berkutu di balai desa Roomo, Kamis (26/9/24) malam Kejari Gresik menetapkan tersangka sekaligus menjebloskan 3 pejabat desa ke penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengaku akan tegas dengan kasus korupsi apalagi yang bersentuhan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan hajat hidup orang banyak. Menurutnya kasus yang merugikan ribuan warga Roomo ini adalah atensi.
Nana Riana dalam penyataanya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka. Alasanya semua bukti dan saksi telah dimintai keterangan dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Barang bukti ada, bukti kwitansi ada. Pelakunya dan barangnya ada bersamaan sehingga cepat proses penidikanya. Karena sudah diketemukan dua alat bukti yang cukup, malam ini juga kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” jelas Nana.
Diungkapkan Nana, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana APBDes yang bersumber dari dana CSR PT Smelting tahun 2023-2024. Setiap tahunya pemdes Roomo menerima CSR sebesar Rp 1 miliar dari PT Smelting. Dari nilai Rp1 miliar itu sebesar Rp325 juta untuk pembelian atau pengadaan beras dari hasil penyidikan dipastikan tidak layak konsumsi.
“Kasus ini atensi bagi kami. Sebenarnya kami perihatin karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Kami melakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam kasus ini kami memeriksa sebanyak 107 orang,” kata Nana Riana diruang pres pilis di Kejari Gresik, Kamis (26/9/24) malam.
Fatalnya, kasus ini ungkap Nana, karena 3 pejabat desa ini tidak menjalankan ketetapan hasil musyawarah desa (Musdes) yang menjadi ruh kebijakan desa. Dari pengadaan beras itu untuk 1150 rumah dengan alokasi dana Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi.
“Musdes disepakati harga beras perkilo Rp 14 ribu. Tetapi dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan tak layak konsumsi,” ungkapnya
Menurutnya, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan mark up pembelian beras tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo semestinya seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, faktanya jauh dibawah itu.
“Pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan tidak ada hubungannya dengan pemberian CSR. Namun, perusahaan telah disarankan penyaluran CSR dalam bentuk barang,” jelasnya.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.
Kasus korupsi ini menggelinding setelah ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program CSR PT Smelting.