BATU (SurabayaPost.id) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
MoU tersebut, berlangsung di Lt. II Hotel Aston, Kota Batu, Selasa (26/4/2022).
Dalam kegiatan itu dihadiri Kajari Batu Agus Rujito, SH, MH, Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto, MM, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi barang bukti (BB) Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun, Kasubsi Perdata dan TUN, dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu, serta Jajaran pejabat struktural pada BPN Kota Batu.
Pada kesempatan itu, Kajari Batu Agus Rujito mengatakan penandatanganan MoU ini diharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap program – program BPN Kota Batu di Tahun 2022.
“Kita harap apabila ada permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bersinergi dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun,” Pesan Agus.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu menyampaikan pada tahun 2022 ini BPN Kota Batu memiliki program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di beberapa desa di Kota Batu.
“Karena itu BPN berharap dukungan Kejari Batu agar dalam program tersebut tidak ada permasalahan hukum yang timbul ,” kata Haris Suharto.
Selain itu, kata dia, BPN juga memiliki program Sertifikasi Aset milik Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Desa yang sampai saat ini masih belum berjalan maksimal.
“Dengan adanya perubahan penandatanganan MoU ini diharap program tersebut dapat segera tuntas,” harapnya (gus)
Leave a Reply