BATU (SurabayaPost.id) – Kalangan Dewan, DPRD Kota Batu dari Komisi A dan C kecewa. Pasalnya, Satpol PP Kota Batu mangkir saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam, Karaoke Sambel Apel (SA), Senin (18/2/2019).
Kekecewan tersebut disampaikan Ketua Komisi A, Sudiono. Menurutnya, Sidak ke tempat karaoke SA tersebut sebelumnya sudah disepakati lewat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Kota Batu.
“Agenda untuk (Sidak) kali ini sudah diputuskan lewat Bamus sekitar 10 hari yang lalu. Satpol PP saat itu juga kami undang. Namun pada saat Sidak hari ini, Satpol PP tidak satupun yang datang,” kata Sudiono.
Makanya, dia merasa heran kalau Satpol PP Kota Batu tidak ikut dalam Sidak tersebut. Sehingga politisi dari PKB ini merasa tidak dihargai oleh Satpol PP Kota Batu.
Alasannya, karena Satpol PP tidak ikut Sidak ke tempat karaoke SA itu tanpa ada alasan yang jelas. Bahka tidak memberi kabar mengapa mereka tidak datang.
Padahal menurut Sudiono, Satpol PP merupakan penegak Perda. Sehingga, kata dia, harus ikut dalam Sidak tersebut. “Terus terang kami kecewa terhadap Satpol PP. Kami merasa tidak dihargai. Apalagi mereka tugasnya selaku penegak Perda,” seru Sudiono heran.
Apalagi, tegas dia, Sidak yang dilakukan saat ini terkait dengan masalah perizinan Karaoke SA itu. Itu mengingat, soal perizinan Karaoke SA tersebut ada indikasi bermasalah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C, DPRD Kota Batu? Didik Mahmud. Dia menambahkan, jika sidak tersebut bukan masalah suka dan tidak suka.
Menurutnya, Sidak tersebut demi ketertiban bagi pengusaha yang ada di Kota Batu.Tujuannya agar tidak liar dan taat pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Batu.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Dinas Perizinan Kota Batu, ada beberapa tempat usaha yang belum mengantongi izin. Dari situlah kami menjadwalkan untuk Sidak,” papar dia.
Berdasarkan data yang diterima, banyak usaha yang belum mengantongi izin. “Makanya kami Sidak. Termasuk Sidak ke Karaoke SA ini,” tegasnya.
Untuk itu, tegas politisi dari Partai Golkar ini, Satpol memiliki peran penting dalam Sidak tersebut. Sebab, Satpol PP merupakan OPD yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan Perda.
Menurut Didik Machmud, Satpol PP berhak menindak tegas usaha-usaha yang dinilai melanggar Perda perizinan. “Loh kok malah tidak ikut Sidak. Ada apa sebenarnya, “ kaga dia dengan nada selidik.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perizinan, Bambang Kuncoro, membenarkan terkait usaha SA dan Guest House serta Delilo,yang keberadaannya dalam satu area tersebut. Berdasarkan data dari perizinan, menurut Bambang, belum ada izinnya.
Celakanya, saat kalangan dewan bersama Dinas Perizinan dan Dishub Kota Batu melakukan Sidak, menemukan penginapan Delillo. Penginapan di Karaoke SA itu terdapat di lantai dua, sebanyak tujuh kamar.
“Karena ini diketahui tidak berizin, maka Satpol PP yang harus bertindak tegasm usaha ini harus segera ditutup sambil menunggu izin – izinnya rampung,” harap Bambang Kuncoro.
Waktu yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Kota Batu, Hariadi, mengaku terkait Amdal Lalinnya juga belum ada. Sebab, manajemen Karaoke SA masih sebatas mengajukan KRK-nya saja.
“Ya, termasuk Amdal Lalinnya belum ada di usaha ini. Dan usaha ini hanya sebatas, KRK-nya saja yang diajukan,” cetusnya.
Sekedar diketahui, Sidak yang melibatkan Komisi A dan Komisi C, beserta Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan tersebut hanya diterima staf Karaoke SA. Sebab pihak manajemen usaha tersebut tidak ada di tempat.
Dan terlihat di lokasi ada beberapa orang pekerjanya sedang menjaga di ruang Delilo. Karena itu sampai berita ini dilansir di SurabayaPost.id, manajemen SA, Guest House Lovina dan Delilo yang dikabarkan masih dalam satu grup tersebut belum bisa dikonfirmasi. (gus)
Leave a Reply