Sidang Ditunda, Pengacara Dua Terdakwa ATG Apresiasi Keputusan Majelis Hakim

Sidang ditunda, pengacara dua terdakwa ATG mengapresiasi keputusan majelis hakim
Sidang ditunda, pengacara dua terdakwa ATG mengapresiasi keputusan majelis hakim

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, ditunda. Penundaan tersebut mendapat apresiasi dari tim penasehat hukum dua terdakwa, yakni Wahyu Kenzo (WK) dan Bayu Walker (BW), Rabu (29/11/2023).

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, SH, saat berada di PN Kota Malang. Menurutnya, penundaan tersebut semestinya tak terjadi, jika saksi ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hadir dan memberikan keterangan secara offline.

Albert Evans Hasibuan bersama tim, yakni Satrio Edi Suryo, Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi saat ditemui awak media di PN Kota Malang
Albert Evans Hasibuan bersama tim, yakni Satrio Edi Suryo, Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi saat ditemui awak media di PN Kota Malang

Menurutnya, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Arief Karyadi, SH, MHum, dengan anggota Mohammad Indarto, SH, Mhum dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, MHum, meminta supaya saksi ahli dihadirkan secara ofline. Tujuannya, agar perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang.

“Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim,”ungkap advokat dari Law Firm Hasibuan & partners yang berkantor di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Apresiasi dari Tim Penasehat hukum kedua terdakwa, tentunya sangat beralasan. Sebab, pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membuat kesepakatan untuk menghadirkan saksi ahli secara offline.

“Ini tadi itu saksi ahli dari pihak Raymond yang hadir. Kalau saksi ahli yang dihadirkan Jaksa untuk klien kami, hadir secara online dan majelis hakim pun menolak,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang organsiasi DPC Peradi Mataram.

Suasana ruang sidang yang berakhir di tunda untuk dua terdakwa. Sedangkan sidang tetap berlanjut untuk terdakwa Raymond
Suasana ruang sidang yang berakhir di tunda untuk dua terdakwa. Sedangkan sidang tetap berlanjut untuk terdakwa Raymond

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pada pekan lalu, telah disepakati oleh majelis hakim untuk keterangan saksi ahli dilakukan secara offline.

“Tapi jaksa hari ini belum bisa menghadirkan,” ucap Albert Evans Hasibuan bersama tim yakni, Satrio Edi Suryo, Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi.

“Saksi ahli kenapa gak bisa hadir? ya teknisnya dari jaksa,” lanjut advokat yang akrab disapa Evans tersebut.

Penasehat hukum dua terdakwa diruang sidang
Penasehat hukum dua terdakwa diruang sidang

Dirinya pun mengaku bakal menyiapkan rencana untuk menghadirkan dua atau tiga saksi ahli yang merupakan pakar hukum dari beberapa Universitas.

“Rencana akan kami siapkan dua atau 3 ahli, tergantung sidang terakhir,” bebernya.

Kendati demikian, dengan adanya penundaan ini, pihaknya mengaku bahwa tidak ada dampaknya.

“Karena kebijakan dari majelis hakim. Kami ikuti keputusan majelis hakim dan sangat mengapresiasinya,” tandasnya. (Lil)