Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di SMAN 3 Batu, Sejumlah Saksi di Periksa

Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jawa Timur
Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jawa Timur

SURABAYA (SurabayaPost.id ) –  Sidang lanjutan dugaan korupsi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Batu, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya,Senin (18/4/2022) sejumlah saksi diperiksa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Selasa (19/4/2022).

“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 Pukul 16.20 WIB s/d 17.35 WIB telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu TA 2014 di PN Tipikor, Surabaya Jalan Raya Juanda nomor 82-84,” ujar Edi.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut,ujar dia, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu , yang bertindak sebagai Penuntut Umum (PU) yaitu Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH.MH, Alfadi Hasiholan, SH dan Aditya Nugroho, SH.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jawa Timur
Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jawa Timur

“Dengan terdakwa atas nama Edi Setiawan,SIP didampingi oleh penasehat hukum Drs.Sentot Yusuf Patrika, SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono, SS didampingi penasehat hukum Haris Fajar K, SH sedangkan para saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini,” lanjut dia.

“Roy Pudyo Hermansyah, Teduh Apriyana Andi, David Lie dan Maria Sigit Santoso.Bahwa perkara TPK kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum orasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu TA 2014 ini, di Split menjadi 2 perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan,SIP.

“Dimana kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, SH.MH.Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 25 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi ,” paparnya.

Lantas papar dia, proses persidangan, menurut Edi tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom.

“Yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegasnya (gus) 

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.