![Kedua terdakwa saat mendengarkan sidang putusan sidang secara Online di PN Tipikor Surabaya (ist)](https://surabayapost.id/wp-content/uploads/2022/06/Kedua-terdakwa-saat-mendengarkan-sidang-putusan-sidang-secara-Online-di-PN-Tipikor-Surabaya-ist-e1656157038472.jpeg)
Putusan Terdakwa Perkara SMAN 3 Batu ,Kasi Intel : Kedua Terdakwa Menyatakan Banding
SURABAYA (SurabayaPost.Id) – Terbukti bersalah Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana Vonis 5 dan 6 Tahun penjara terhadap dua Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, dan Edi Setiawan, Kamis(23 […]