
“Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda putusan sela,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum dua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menganggap jawaban JPU belum menyentuh hal substantif. Ia juga mempertanyakan apakah kasus ini termasuk pelanggaran pidana atau administratif.
“Dilihat dari uraiannya, menurut kami tidak menjelaskan sama sekali dan hanya menjawab syarat formil tetapi tidak menjelaskan di mana peristiwa atau kejadian itu terjadi. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan,” bebernya.
Terpisah, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang menginginkan perkara dihentikan.
“Menurut kami, eksepsi terdakwa seharusnya ditolak karena surat dakwaan JPU telah menjabarkan secara jelas unsur-unsur TPPO. Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik yang mempermainkan nasib calon pekerja migran Indonesia (CPMI),” tuturnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja migran harus ditegakkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa aman melakukan pelanggaran hukum.
“Harus ada keadilan yang objektif agar para calo atau pelaku tak bertanggung jawab mendapat efek jera,” pungkasnya. (lil).