
MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega memasuki babak baru. Bukan sekadar adu argumen, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Rabu (9/4/2025) ini justru menghadirkan perspektif unik dari seorang ahli bahasa dan linguistik forensik.
Saksi tersebut adalahAndik Rianto, pakar dari Universitas Negeri Surabaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk “membongkar” makna tersembunyi di balik unggahan tulisan dan video terdakwa.
Alih-alih fokus pada benar atau salahnya tuduhan, Andik justru menyoroti bagaimana bahasa bisa menjadi “senjata” yang berbahaya.
Di hadapan majelis hakim, ahli bahasa forensik tersebut membedah unggahan Isa Zega yang menyebut nama “Shaundeship”. Sebuah nama yang, di mata awam, mungkin hanya terlihat sebagai salah ketik dari judul film kartun anak-anak.
“Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, yang itu diperkuat juga dengan perkataan terdakwa sendiri, yang menyebut Shandy aja ok,” ungkap Andik menjawab pertanyaan jaksa.
Menurutnya, “Shaundeship” sebagai kode tersembunyi yang mengarah pada satu nama: Shandy, pemilik MS Glow. Analisis ini diperkuat dengan pengakuan Isa Zega sendiri dalam persidangan yang menyebut, “Shandy aja ok.”
Lebih lanjut, Andik menjelaskan “kejahatan bahasa” dalam konteks ini bukan sekadar kesalahan gramatikal. Ia melihatnya sebagai rangkaian konten yang secara sengaja diarahkan kepada Shandy, terutama dalam konteks bisnis skincare. Sindiran dan plesetan kata, meski tampak biasa, menurut Andik memiliki maksud tersembunyi yang hanya bisa diurai melalui ilmu kebahasaan pragmatik dan forensik.
“Memang dalam bahasa tidak ada yang 100 persen pas, tapi kita dengan perangkat-perangkat kebahasaan kita, kata-kata yang dimaksud tadi ini mengarah ke A, o ini mengarah B,” jelas Andik, memberikan gambaran betapa rumitnya menafsirkan makna di balik kata-kata, terutama di era digital di mana teks, suara, dan video bercampur menjadi satu.