Sidang Lanjutan Isa Zega, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Forensik

Sidang lanjutan Isa Zega yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, JPU hadirkan saksi ahli bahasa forensik, Rabu 9 April 2025. (ist).
Sidang lanjutan Isa Zega yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, JPU hadirkan saksi ahli bahasa forensik, Rabu 9 April 2025. (ist).

Andik menegaskan, dari video itu seseorang di situ mengatakan tentang apa, topiknya tentang skincare, kemudian memiripkan, memlesetkan, A itu dengan A Min, A Plus, tetapi masih dapat ia lihat atau ia lacak itu pada kesamaan hutuf-hurufnya, kata-katanya itu mirip.

Kemudian topiknya, bukan tentang jagung, bukan topik tentang tape misalnya bukan topik tentang pasir, topiknya itu tentang skincare yang kita bisa berdebat tentang arti kata itu, namun kan mengarahnya kemana? Ke seseorang.

“Dengan perangkat-perangkat yang saya jelaskan tadi, ada kesamaan S nya dan persamaan I nya, dan di katakan sendiri oleh terlapor itu, ya sudah Sandi lah, ya mengarahnya itu ke situ, seseorang itu,” ungkapnya yang menegaskan bahwa kejahatan bahasa dalam konten Isa mengarah ke Shandy.

Menanggapi kesaksian itu, Pitra Romadoni Nasution tim kuasa hukum Isa Zega menyebut saksi ahli itu tak kompeten. Makanya ia sengaja menguji saksi ahli dengan istilah-istilah di KBBI, yang ternyata tak sesuai. Kendati Ahli menegaskan bahwa beberapa istilahnya dia kutip dari KBBI online, bukan versi buku.

Menurut Pitra, ahli telah menyatakan bahwasanya dia menerangkan bahwa berdasarkan pengertian itu dia salah, karena tidak sesuai dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

“Karena tadi kita juga bawa KBBI, pengertian tadi contohnya Biang itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dia, keladi juga tidak ada berdasarkan yang disampaikan dia, pengertian owner dan skincare juga tidak sesuai KBBI. dan dia mengaku bahwasanya itu adalah asumsi dia saja,” urainya.

Katanya pengertianya yang disampaikan bukan berdasarkan rujukan yang jelas, sumber yang jelas.

“Sehingga kita bisa kategorikan contohnya Biang itu adalah induk binatang, tapi dia tidak menjelaskan sesuai KBBI, dia hanya membuat satu opini seolah-olah mengarah ke perkara tersebut, kan tidak boleh. Kita kan mengacu pada Kamis besar bahasa Indonesia yang ada sehingga perkara ini terang benderang dan objektif,” pungkas Pitra Romadoni Nasution. (lil).

Baca Juga:

  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Baca Nota Pembelaan, Terdakwa Isa Zega Terisak dan Tantang Sumpah Pocong JPU dan Pelapor
  • Usai Dituntut Lima Tahun Penjara, Isa Zega Juga Diadili Warganet di Jagat Maya
  • Dituntut Lima Tahun Penjara, Isa Zega Protes ke Majelis Hakim