MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara menantu, Beni Jaya (38) yang tega mempidanakan mertua, Bambang Sugiarto (72), memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi, Selasa (01/11/2022).
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiga saksi itu adalah, Beni Jaya, Zulhadi dan Sunarti. Para saksi mengikuti jalannya persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.
Sementara terdakwa, mengikuti jalannya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen didampingi kuasa Hukumnya, Suhendro Priyadi, SH, MH. Sedangkan sidang itu, dipimpin Ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH beserta dua hakim anggota.
Kuasa hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi, SH MH menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Beni dengan 2 orang saksi lainnya berbeda.
“Keterangan dari saudara Beni (saksi) dengan keterangan Zulhadi maupun keterangan Sunarti, tidak sama, tentang pemukulan itu,” kata Suhendro usai persidangan.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Beni menyebutkan bahwa dirinya dipukul sebanyak 3 kali. Beni menerangkan pemukulan diarahkan Bambang ke bagian kepala dan pelipis bagian kiri.
“Dikatakan dengan jelas oleh saksi Zulhadi, yang pada saat kejadian ada disitu, dan dia melerai di tengah-tengah. Pak Bambang ini hanya mukul 2 kali, pukulan orangtua, yang hanya kena kepala atas. Mau mukul lagi tapi ditangkis oleh Pak Zul,” ungkap Suhendro.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (08/11/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus pembuktian. (Lil)
Leave a Reply