Sidang Lanjutan Menantu Tega Pidanakan Mertua, Memasuki Babak Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan perkara menantu tega pidanakan mertua hadirkan 3 orang saksi. Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen
Sidang lanjutan perkara menantu tega pidanakan mertua hadirkan 3 orang saksi. Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara menantu, Beni Jaya (38) yang tega mempidanakan mertua, Bambang Sugiarto (72), memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi, Selasa (01/11/2022).

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiga saksi itu adalah, Beni Jaya, Zulhadi dan Sunarti. Para saksi mengikuti jalannya persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Suhendro Priyadi bersama Bambang Sugiarto
Suhendro Priyadi bersama Bambang Sugiarto

Sementara terdakwa, mengikuti jalannya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen didampingi kuasa Hukumnya, Suhendro Priyadi, SH, MH. Sedangkan sidang itu, dipimpin Ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH beserta dua hakim anggota.

Kuasa hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi, SH MH menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Beni dengan 2 orang saksi lainnya berbeda.

“Keterangan dari saudara Beni (saksi) dengan keterangan Zulhadi maupun keterangan Sunarti, tidak sama, tentang pemukulan itu,” kata Suhendro usai persidangan.

Para saksi tampak dari layar monitor di persidangan
Para saksi tampak dari layar monitor di persidangan

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Beni menyebutkan bahwa dirinya dipukul sebanyak 3 kali. Beni menerangkan pemukulan diarahkan Bambang ke bagian kepala dan pelipis bagian kiri.

“Dikatakan dengan jelas oleh saksi Zulhadi, yang pada saat kejadian ada disitu, dan dia melerai di tengah-tengah. Pak Bambang ini hanya mukul 2 kali, pukulan orangtua, yang hanya kena kepala atas. Mau mukul lagi tapi ditangkis oleh Pak Zul,” ungkap Suhendro.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (08/11/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus pembuktian. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.