Sidang Lanjutan Perkara SPI, Penasehat Hukum Terdakwa : Kami Tidak Pernah Ungkap Fakta Persidangan

Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JEP
Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JEP

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (30/03/2022).

Dalam agenda sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu,
menghadirkan 2 orang saksi korban untuk di dengar keterangan. Sidang digelar secara tertutup.

Jefrry Simatupang, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum JEP mengatakan, bahwa keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar persidangan sebelumnya. Artinya dalam hal ini keterangan korban selalu berubah-ubah, dan lagi-lagi tidak konsisten.

“Sama, kita mau menyatakan hal yang sama dengan Minggu-Minggu yang lalu. Selalu ada ketidak konsistennan itu saja, makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya,” tutur Jeffry saat ditemui awak media usai persidangan.

Hal yang sama juga disampaikan Dhito Sitompoel, S.H., M.H, sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa klien nya memang tidak bersalah.

Dhito pun menyebut jika agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi bahwa dari awal saya tidak pernah berbicara fakta-fakta dalam persidangan karena memang digelar secara tertutup,” ujarnya.

“Kami tidak pernah ngomong fakta persidangan. Sebab sidang memang tertutup. Tolong teman-teman cek rekaman,” pungkasnya.

Kuasa hukum korban, Kayat Hariyanto, SH, MH bersama Suwito Joyonegoro, SH, MH. (ist)
Kuasa hukum korban, Kayat Hariyanto, SH, MH bersama Suwito Joyonegoro, SH, MH. (ist)

Secara terpisah, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR ) DPC PDI P Kota Batu, Kayat Harianto, SH, MH mengaku keberatan atas pemberitaan di media. Pasalnya, kata dia, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Malang, sidang tertutup.

“Kami mendukung majelis hakim yang memeriksa perkara SPI ini agar tetap tegar dan komitmen terhadap hukum dalam perkara ini,” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.