MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan terdakwa Maria Purbowati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (5/3/2019), menghadirkan saksi ahli. Saksi tersebut adalah Nur Wahjuni, dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Djuanto, SH dengan didampingi hakim anggota Mochamad Fatkur Rochman, SH, MH dan Martaria Yudith Kusuma, SH, MH.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyayangkan adanya akta ganda, apalagi obyeknya sama. Mestinya, ada pembatalan akta terlebih dahulu sebelum terbit nomor akta yang baru.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ubaidillah menerangkan, saksi ahli tidak menjelaskan kasusnya. Namun menerangkan sesuai keahliannya.
“Saksi ahli mencontohkan, jika ada akta jual beli dobel, dengan obyek yang sama, harus ada pembatalan akta yang lama terlebih dahulu. Baru kemudian, bisa diterbitkan akta yang baru,” tuturnya usai persidangan.
Selain itu, lanjut Ubaidillah, jika ada perubahan apa pun pada akta, harus persetujuan dari kedua belah pihak, dengan dihadirkan. Jika tidak, maka akta tidak syah. Dalam hal ini, Notaris dianggap pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kedua belah pihak harus dihadirkan, untuk memberikan persetujuan. Karena hal itu sudah ada aturannya, wajib menghadirkan pihak pihak terkait,” lanjutnya.
JPU menghadirkan saksi ahli, mengingat pada kasus tersebut, ditemukan akta ganda nomor 40 – 41.
Ketika disinggung kehadiran Benediktus Bosu dan Dine Anggita dipersidangan?. Ubaidillah mengatakan bahwa kehadiran Notaris Benekdiktus Bosu dan Dine Anggita terkait Minute akta nomor 40 -41 yang pada kesaksian Dine Anggita pada sidang sebelumnya dikatakan musnah. Namun kesaksian tersebut akhirnya diralat bahwa minute tersebut dikatakannya ternyata sudah ditemukan (ada).
“Hari ini mereka klarifikasi dan membawa bukti minute akta tersebut,” tutur Ubaidillah saat ditemui awak media usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan pada Senin (11/3/2019) pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak terdakwa. (lil)
Leave a Reply