PN Surabaya Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Nursyam, Ketua PN Surabaya saat memimpin para hakim untuk berkomitmen mewujudkan PN Surabaya sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM.

SURABAYA (surabayapost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WKB) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (6/3/2019). Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya turut hadir dalam acara ini.

Selain dihadiri walikota yang akrab disapa Risma, acara ini juga turut dihadiri Andriani Nurdin (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya), Antonius Agus Rahmanto (Kapolrestabes Tanjung Perak), M Teguh Darmawan (Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya), dan para pejabat unsur Forkopimda. Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM dipimpin langsung oleh Nursyam, Ketua PN Surabaya.

Dalam sambutannya, Nursyam meminta kepada seluruh hakim, staf, dan seluruh pegawai PN Surabaya untuk berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pamrih. Nur Syam juga menyebutkan hal ini merupakan instruksi dari Mahkamah Agung untuk menjadikan PN Surabaya sebagai wilayah birokrasi yang bersih dari korupsi.

Usai memberikan sambutan, Nursyam memimpin pembacaan janji komitmen untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Seluruh pegawai PN Surabaya, mulai dari hakim, panitera, staf, dan pegawai turut mengikuti Nursyam saat membacakan komitmen bersama.

Sementara itu usai acara, kepada wartawan Nursyam menjelaskan bahwa seluruh pegawai PN Surabaya harus mengubah mental dan pola pikirinya. “Kita harus mengubah mental, sebagai pelayanan masyarakat kita harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, tanpa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” tegasnya.

Ia juga menegaskan, harapannya setelah pencanangan ini adalah nantinya akan terlaksana proses pembangunan zona integritas yang difokuskan pada penerapan 6 program. “Manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Nursyam.

Saat ditanya apakah ada sanksi jika ada pegawai PN Surabaya yang melakukan korupsi, Nursyam menjawab dengan tegas. “Pasti ada, bahkan Mahkamah Agung tidak mentolerir atas tidakan yang tidak terpuji itu (korupsi),” pungkasnya. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.