Sidang Pemeriksaan Saksi Korban, Penasehat Hukum Terdakwa, Singgung Kelalaian Orang Tua

Sidang lanjutan dengan terdakwa Indah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (21/06/2024)
Sidang lanjutan dengan terdakwa Indah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (21/06/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan penganiayaan anak selebgram Aghnia Panjubi dengan terdakwa IPS alias Indah (28), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, memasuki agenda pemeriksaan saksi korban, Jumat (21/06/2024).

Sebanyak 5 saksi dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dalam persidangan tersebut. Yaitu, korban berinisial JAP (3,5), orang tua korban yaitu Emy Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, sopir dari orang tua korban, serta pengasuh (baby sitter) adik korban.

Sidang dengan ketua majelis hakim Safruddin tersebut, juga menghadirkan langsung terdakwa Indah.

“Sidang pada hari ini, diperoleh beberapa fakta. Dari keterangan korban diperoleh fakta, bahwa ada pemukulan baik dengan buku, penjambakan, dan pencubitan di kaki maupun di pipi,” ucap JPU Kejari Kota Malang, Su,udi, SH, MH usai persidangan, Jumat (21/06/2024).

“Tetapi yang terlihat sekali dan sesuai dengan visum dalam berkas perkara, yaitu ada luka lebam akibat kekerasan benda tumpul,” imbuh dia.

Lalu fakta lainnya adalah, bahwa korban JAP masih mengalami trauma hingga saat ini. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari psikolog serta keterangan pihak orang tua di persidangan.

“Fakta-fakta dan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH memberikan keterangan usai persidangan
Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH memberikan keterangan usai persidangan

Su’udi juga menerangkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang atau tepatnya tanggal 28 Juni 2024. Untuk agendanya tetap, yaitu pemeriksaan saksi.

“Untuk sidang pada minggu mendatang, kami akan menghadirkan saksi dua orang psikolog, yaitu psikolog yang rutin menangani psikis korban,”

“Dan sepertinya tidak butuh saksi ahli, karena perbuatan pidananya sudah terang benderang. Termasuk kami sudah menampilkan rekaman CCTV di persidangan,” bebernya.

Tim penasehat hukum terdakwa
Tim penasehat hukum terdakwa

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH, menyampaikan bahwa dalam perkara pidana ini, terjadi karena ada kelalaian dari pihak orang tua.

“Mereka bekerja selama 24 jam, dan anak-anak mereka hanya bersama pengasuhnya. Padahal yang dibutuhkan oleh anak, bukan hanya materi saja, tetapi kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya,”

“Selain itu, anaknya ini juga butuh pendidikan karakter dari orang tuanya. Namun tanggung jawab tersebut, justru diserahkan ke pengasuhnya dan hal itu kami uraikan dalam persidangan,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa di dalam persidangan juga terungkap, komunikasi antara korban dengan orang tuanya juga sangat minim.

Juru bicara penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan
Juru bicara penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan

“Dari waktu penganiayaan sampai diketahuinya penganiayaan, ada jeda waktu 20 jam lebih. Lazimnya ada komunikasi dengan anaknya, namun ternyata hanya melalui telepon suara bukan video call. Sehingga ada indikasi, ada kelalaian dari pihak orang tuanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan ini, terdakwa didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Advokat “Alvian Setiya Pradana” dan Partner, yang terdiri dari Nuryanto, SH, MH, Iman Wahyudi, SH, Della Edwinar, SH, MH. Kemudian, Alvian Setiya Pradana, SH, Heri Budi Setijo Retnawan, SH serta Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH selaku juru bicara. (Lil)