Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Dituntut Empat Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Terdakwa penganiayaan anak selebgram dituntut empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (10/07/2024)
Terdakwa penganiayaan anak selebgram dituntut empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (10/07/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terdakwa yang diduga menganiaya anak selebgram dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Si,udi, SH, MH diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Rabu (10/07/2024).

Terdakwa Indah dituntut dengan pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukumannya pidana empat tahun kurungan dan denda Rp 75 juta subsidair enam bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, wajah IPS alias Indah (27) menunduk. Lantas Indah bangkit menuju kuasa hukumnya. Setelah ditanya majelis Hakim Safrudin SH, MH, tentang kesediaannya menerima tuntutan. Kisaran satu menit berdiskusi, Indah diwakili kuasa hukumnya mengajukan pledoi. Kemudian Hakim memberikan waktu satu minggu pada Indah dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan berkas pembelaan.

Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Nuryanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Nuryanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Sementara terdakwa dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan tambahan kurungan enam bulan,” terang Safrudin sebelum menutup persidangan. Lalu dia menjadwalkan Rabu 17 Juli 2024 mendatang untuk sidang pledoi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengatakan bahwa terdakwa dituntut berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlundungan Anak. Tuntutannya yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut JPU hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya menyebabkan trauma terhadap JAP. Namun, karena terdakwa sopan, tidak berbelit-berlit, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum, menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.

Inilah tim penasehat hukum terdakwa IPS, yang diketuai oleh Nuryanto, SH, MH
Inilah tim penasehat hukum terdakwa IPS, yang diketuai oleh Nuryanto, SH, MH

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Indah yakni Nuryanto, SH, MH, mengatakan, tuntutan ini terlalu berat bagi terdakwa. Mengingat, bahwa hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan adalah pidana penjara selama lima tahun.

“Tentu menurut kami tuntutannya terlalu berat. Kami berusaha untuk menyiapkan pembelaan, yang selama ini sudah disampaikan dalam persidangan. Kalau dari kami tentu harapannya terdakwa bisa bebas, namun setidaknya majelis hakim bisa menghukum dengan seringan mungkin,” jelas Nuryanto bersama tim usai persidangan.

Menurutnya faktor yang membuat terdakwa melakukan aksinya cukup kompleks. Ditambah adanya kelalaian orangtua terhadap JAP, yang sangat minim komunikasi. Belum lagi beberapa beban jajanan korban, yang sementara waktu harus ditanggung terdakwa dengan uang yang serba terbatas.

“Terkait poin-poin pembelaan seperti apa, nanti akan kami sampaikan saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi. Saat ini, tim PH dari terdakwa masih akan berdiskusi terkait persiapan pembelaan hingga seminggu ke depan,” tandas Nuryanto yang didampingi Della Edvinar.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan Rabu (17/07/2024) pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi. Usai persidangan terdakwa Indah kembali menjadi tahanan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang. (Lil)