
MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (25/2/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH digelar di Ruang Garuda PN Kepanjen sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada sidang kali ini, Isa didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain, Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta, Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Surat dakwaan dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH. Dalam surat dakwaan, Isa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara. Sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.
Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberi tanggapan. Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH, mengajukan keberatan atas dakwaan.
“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto, SH, MH.
Untuk agenda selanjutnya, tanggal 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian tanggal 18 Maret putusan sela.
“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” papar Ayun.
Sementara, Isa Zega mengatakan bahwa mengajukan eksepsi adalah hak terdakwa. Ia menyatakan, kalau Sound The Sheep yang dimaksud bukan Shandy Purnamasari. Dan Isa mengaku dikatakan yang memelesetkan.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Agak anak itu gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” ungkap Isa Zega.
“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” sambungnya.
Sekadar informasi, Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (lil)