
“Untuk ancaman hukumannya, diatas sembilan tahun penjara,” ujar Heriyanto .
Heriyanto menjelaskan, bahwa dalam sidang perdana ini masih beragendakan pembacaan dakwaan. Sehingga, belum masuk ke proses pembuktian pokok perkara.
“Ini masih sidang pertama, belum pemeriksaan untuk pembuktian. Dan untuk minggu depan, agenda sidangnya adalah eksepsi,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainul Arifin menyampaikan bahwa dakwaan jaksa perlu dibuktikan lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan legalitas perusahaan tempat terdakwa bekerja.
“Perusahaan ini legal, punya akta, punya proses yang sah. Kalau prosedurnya benar, apakah masih bisa disebut sebagai TPPO,” ujar Zainul usai persidangan.
Advokat yang berkantor di Jakarta ini juga menanggapi mengenai pelatihan pekerja dan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Terdakwa menjawab SOP itu ada. Kalau begitu, di mana letak unsur TPPOnya. Tudingan TPPO perlu didasarkan pada pembuktian kuat, bukan asumsi” jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.