Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di PN Malang, JPU Kenakan Pasal Berlapis Kedua Terdakwa

Kedua terdakwa kasus dugaan TPPO saat menjalani sidang perdana, Rabu (30/04/2025).
Kedua terdakwa kasus dugaan TPPO saat menjalani sidang perdana, Rabu (30/04/2025).

“Kami berharap eksepsi yang diajukan tidak mencederai rasa keadilan korban. Kami meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi, karena korban telah mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah terdakwa,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati. Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan temuan di lapangan.

“Proses perekrutan, penampungan, dan pemindahan pekerja dari satu tempat ke tempat lain menunjukkan indikasi eksploitasi. Informasi dari korban juga menyebutkan bahwa mereka dipindah dari PT ke rumah pribadi, yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dina juga menyoroti status hukum perusahaan tempat terdakwa bekerja. Dikatakannya, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai cabang resmi PT NSP.
“Dari hasil penelusuran, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai cabang resmi dari PT NSP. Artinya, kegiatan operasional mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan ini sudah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, SBMI menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas dan berharap adanya restitusi yang layak bagi para korban.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Rabu (07/05/2025) mendatang. (lil).

Baca Juga:

  • Korban TPPO Terabaikan: Putusan Pengadilan Malang Tuai Protes SBMI, Sistem Peradilan Dikritik Lemah
  • Hakim Vonis Ringan untuk Perekrut Ilegal CPMI Malang, Korban dan Aktivis Kecewa
  • SBMI Minta Keadilan bagi Korban Penempatan Ilegal CPMI di Malang
  • Sidang Putusan Dugaan Penempatan Ilegal CPMI di PN Kota Malang Ditunda, Ini Alasannya