
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan dua terdakwa digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin (29/4/2025).
Kedua terdakwa itu, yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang.
Sedangkan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Malang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, SH, MH dan Suudi, SH, MH.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang, JPU Kejari Kota Malang Heriyanto, SH, MH mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.