Sidang Perkara SPI, Dua Saksi Ungkap Tidak Ada Perbuatan Asusila

Jeffry Simatupang & Philipus Harapenta Sitepu, tim kuasa hukum JE (ist)
Jeffry Simatupang & Philipus Harapenta Sitepu, tim kuasa hukum JE (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu siang (15/6/2022).

Sidang yang sudah memasuki agenda ke 15 kalinya ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman dekat SDS (29) pelapor dalam perkara ini. Mereka antara lain TKS dan Y.

Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang mengungkap, saksi yang dihadirkan merupakan teman sekamar dengan SDS sewaktu keduanya bekerja si Yayasan Sekolah SPI Kita Batu.

Dikatakan Jeffry, kedua saksi tersebut memastikan tidak melihat ataupun mendengar adanya perlakuan asusila yang dilakukan oleh JE seperti halnya dakwaan Jaksa.

“Maka segala kegiatan dari pelapor itu kedua saksi ini bisa ungkap di persidangan. Dan tidak pernah ada satupun perbuatan yang didakwakan,”ungkap Jeffry kepada wartawan.

Dikesempatan yang sama, Philipus Harapenta Sitepu, yang juga merupakan kuasa hukum JE mengatakan, melalui keterangan dari kedua saksi ini dapat diketahui bahwa perbuatan asusila yang dituduhkan kepada JE belum bisa dibuktikan.

“Jadi tidak seperti yang dituduhkan selama ini. Kedua saksi adalah teman dekat dan satu angkatan dengan (pelapor),”paparnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo juga memberikan bahwa salah satu saksi yang dihadirkan merupakan teman dekat dari SDS sewaktu sama sama bekerja di Yayasan SPI. “Dimana salah satunya adalah teman dekat pelapor berinisial TKS,”bebernya.

Persidangan kali ini menurut Edi berjalan dengan baik tanpa hambatan, dan sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 20 Juni 2022 pekan depan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum JE.

“Sidang selanjutnya hari Senin 20 Juni, saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum JE,”tandasnya.@ (f)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.