Sidang Perkara SPI Hadirkan Dua Orang Saksi Fakta, Begini Penjelasannya

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya persidangan
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya persidangan

MALANG (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dua orang Saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual yang didutuduhkan pada JE, salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/5/2022).

Dua saksi fakta tersebut antara lain seorang perempuan berinisial RAU, yang merupakan kepala Sekolah SPI dan SF (Laki-laki) ketua yayasan sekolah SPI.

“Ini saksi fakta, Ada dua orang saksi dihadirkan yang pertama RAU selaku Kepala sekolah SPI, kemudian yang kedua si SF selaku ketua yayasan di SPI,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo usai mengikuti sidang di PN Kota Malang.

Dijelaskan Edi, Persidangan berjalan lancar tanpa kendala. Saksi juga telah menjelaskan seputar pengetahuan mereka dalam perkara ini.

Pada intinya, kedua saksi mengatakan tidak mengetahui atau melihat kejadian pencabulan sepertihalnya yang dakwaan Jaksa.

“Intinya tadi saksi sudah menjelaskan, terkait sekolah, Jelas tadi saksi mengatakan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui terkait yang didakwakan Penuntut Umum,”Beber Edi.

Filipus Harapenta Sitepu, SH, MH, tim kuasa hukum JE
Filipus Harapenta Sitepu, SH, MH, tim kuasa hukum JE

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu dalam persidangan yang ke-10 kalinya ini mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU menampik adanya isu pencabulan di Sekolah SPI.

“Dan ini (Pelecehan Seksual) tidak ada, dia (saksi) tidak pernah tau, tidak ada isu itu (pencabulan) padahal ini saksi dari Jaksa,”singkat Filipus.

Sementara itu, Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu, 25 Mei 2022. JPU akan menghadirkan dua orang saksi termasuk dua orang ahli.

“Saksi yang dihadirkan masih 4 lagi, termasuk ahli,”tandas Edi Sutomo.@ (Lil/Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.