Sidang Putusan Kasus Mafia Bola, Empat Terdakwa di Jatuhi Vonis Berbeda

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya sidang putusan empat terdakwa mafia bola
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya sidang putusan empat terdakwa mafia bola

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus mafia bola yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, empat terdakwa di jatuhi vonis berbeda, Rabu (27/07/2022) siang.

Dalam sidang itu, putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Mohammad Indarto, SH, MH.

Sedangkan empat terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Dari empat terdakwa yang terbagi menjadi tiga berkas perkara, majelis hakim memutuskan dengan hukuman yang berbeda.

Namun, keempat terdakwa diputus terbukti melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Indarto menyatakan bahwa keempat terdakwa telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap.

Untuk terdakwa Y Bambang S alias BS (51), warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, divonis penjara selama dua tahun.

Serta pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan, dan putusan itu diterima oleh terdakwa.

Untuk terdakwa Dimas YP, (33) warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, divonis sama dengan terdakwa BS.

“Untuk terdakwa Ferry A (47), warga Kecamatan Klojen dan Imam Arif H (32), warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, divonis dengan hukuman yang sama. Yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, putusan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengaku jika pihaknya (JPU Moh Heryanto) masih pikir – pikir atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum BS, Agustian Siagian SH menyatakan bila putusan tersebut sesuai prediksinya dan ikut menerima putusan. Lalu bagaimana dengan janji BS untuk membocorkan siapa yang terlibat dalam mafia bola? “Kami masih koordinasi lagi dengan klien,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.