Sidang Replik Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Tim Kuasa Hukum Terdakwa JE : Kami Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

Tim kuasa hukum terdakwa JE saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (10/08/2022)
Tim kuasa hukum terdakwa JE saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (10/08/2022)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang replik perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Rabu (10/8/2022).

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dimulai pukul 09.54 WIB dan berakhir pukul 12.11 WIB. Dalam sidang ini, terdakwa JE mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.

Salah satu kuasa hukum terdakwa JE, yakni Jeffry Simatupang tetap bersikukuh bahwa kliennya itu tidak bersalah.

Jeffry Simatupang menyebutkan bahwa perkara ini sebenarnya telah selesai mereka buktikan. Dan saat ini yang berjalan, menurutnya adalah perkara asumsi dan tidak ada alat bukti yang mendukung terdakwa melakukan pelecahan maupun kekerasan seksual.

“Jadi kami minta berdasarkan pembuktian, berdasarkan dari fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum,” ujar Jeffry.

Ia membeberkan bahwa kini pihaknya telah memegang seluruh fakta dan alat bukti hingga transkipnya bahwa kasus ini murni direkayasa.

Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiri tegak dalam persidangan dan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.

“Dan jaksa tetap sekali lagi saya bicarakan jangan bertumpu pada asumsi,” tegasnya.

Sebab, pada agenda sidang ke-23 dengan bacaan Replik oleh JPU, Jeffry menganggap bahwa jaksa terus mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.

“Dan dalam perkara ini pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat jika dikatakan delapan atau sembilan orang, karena sesuai keterangan PN juga hanya satu orang,” bebernya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono menjelaskan secara detail persidangan tersebut.

“Dalam sidang ini, kami menjawab pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa. Kami juga sampaikan di dalam jalannya persidangan tadi, bahwa saat sidang pemeriksaan lalu, kami telah menyampaikan seluruh alat bukti. Dan kita berkeyakinan terhadap perkara ini, bahwa terdakwa bersalah,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa tidak ada rekayasa dalam perkara tersebut. Pasalnya, seluruh bukti sudah ada dan dakwaan serta tuntutan telah disampaikan semuanya di persidangan.

“Kami yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan, serta dibuktikan secara materiil dan juga analis yuridis. Sehingga kami yakin, bahwa perkara ini bukanlah rekayasa dan akan terbukti,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.