
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus pabrik narkoba yang melibatkan delapan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kembali ditunda. Sidangbyang digelar di ruang Garuda dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (26/03/2025), urung dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan akan ditunda hingga selesai lebaran Idul Fitri 1446 H.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Dewangga Kurniawan membenarkan bahwa berkas tinggal menunggu persetujuan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah proses pengajuan beberapa hari, dikatakannya hanya tinggal menunggu waktu untuk persetujuan.

“Berkas tuntutan yang sudah kami buat dan seharusnya kami bacakan, masih di Kejagung. Kami masih menunggu persetujuan, dan kami dapat memastikan tuntutan tersebut siap dibacakan sebelum 14 April 2025,” jelas PN Malang.
Penundaan ini sudah keempat kalinya, dan penundaan karena tuntutan dari JPU belum siap. “Maksimal memang tanggal 14 April 2025 itu harus dibacakan, kerena paling lama tanggal 28 April majelis hakim sudah harus membacakan putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, bahwa apabila tuntutan dibacakan sesuai rencana, pihaknya akan membacakan pembelaan sepekan kemudian. Ia berharap agar kepastian hukum para terdakwa ini jelas, apalagi mereka adalah korban jaringan.

“Kami berharap agar tuntutan segera dibacakan, demi kepastian hukum untuk para klien kami (terdakwa). Kami juga berencana untuk membacakan pleidoi atau pembelaan, 21 April 2025 nanti, atau sepekan setelah jadwal pembacaan tuntutan,” sebutnya.
Telah diberitakan sebelumnya, pengungkapan pabrik narkoba dan laboratorium rahasia alias clandestine lab ini diungkap Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai, Selasa 2 Juli 2024 lalu, di sebuah rumah Jalan Bukit Barisan Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa. Dari hasil pengembangan kasus kali pertama penangkapan tembakau sintetis (sinte) di kawasan Kalibata Jakarta, hingga akhirnya bermuara barang dikirim dari Malang.

Delapan terdakwa kemudian mulai disidangkan di PN Kota Malang, usai dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Kota Malang. Mereka adalah Irwansyah, 25, Raynaldo Ramadhan, 23, Hakiki Afif, 21, Yudhi Cahaya Nugraha, 23, Febriansah Pasundan, 21, Muhamad Dandi Aditya, 24, Ariel Rizky Alatas, 21, dan Slamet Saputra, 28. Seluruhnya berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Masing-masing terdakwa diadili dengan pasal sesuai perannya. Tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. Lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama. (lil).