Sikat HP Pacar, Terancam Dipenjara Lima Tahun

Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi

MALANG (SurabayaPost.id) – Berpacaran bagi setiap wanita harus waspada. Jika tidak bisa mengalami seperti Mulyati (30). Warga Jl Ki Ageng Gribig ini kehilangan HP karena disikat sang pacar, Yunius (27), warga, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Kasus pencurian itu diakui Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi, Kamis (28/3/2019). Menurut dia, Yunius diduga telah mengambil HP milik Mulyati yang baru dikenalnya lewat WA sejak 2 bulan lalu.

Suko Wahyudi menjelaskan, antara korban tersangka, saling mengenal. Diduga, keduanya adalah teman dekat bahkan pacar. Ia ditangkap di Jl. Terusan Wisnu Wardhana, Kecamatan Pakis yang tidak jauh dari rumah korban.

“Mereka saling mengenal. Rupanya, kedekatan itu dimanfaatkan untuk kejahatan dengan mengambil HP di tas milik korban. Kami menerima pelimpahan dari Polsek Klojen, dikarenakan lokasi kejadian di Kedungkandang,” tutur Kapolsek.

Tersangka Yunius

Peristiwa ini berawal ketika Senin, (25/03/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, pacar korban Yunius datang kerumah. Selanjutnya pukul 09.30 WIB, korban diantarkan pacarnya bekerja di pertokoan Matos Jl. Veteran, Kota Malang menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu, korban membawa barang-barang berupa handphone dan dompet ditaruh di dalam tas. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, korban tiba di tempat kerjanya. Ketika korban hendak mengambil handphone, ternyata di tasnya sudah tidak ada. Diduga, tersangka mengambil barang, saat korban lengah.

“Kalau dari laporan awal, HP diduga diambil di kawasan pertokoan Matos. Namun setelah dilakukan penyidikan, diketahui tempat hilang HP, di sekitar apotik tidak jauh dari lokasi penjemputan korban,” pungkas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti 1 buah Handphone VIVO senilai Rp. 4.399.000 dan 1 buah buah tas selempang. Tersangka terancam 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.