SURABAYA (surabayapost.id) – Rachel, warga Ploso Timur VIII Surabaya diganjar 5 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2019). Pemuda berusia 21 tahun ini dinyatakan bersalah atas kasus narkotika.
Majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa menyatakan, Rachel terbukti menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, pemuda tamatan SMP ini juga diganjar membayar denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama dua bulan,” tegas hakim Made.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut Rachel dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Rachel menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Atas hal itu, hakim Made memberikan waktu selama 7 hari kepada Rachel untuk menyatakan sikap menerima vonis atau menyatakan banding. “Kami beri waktu satu minggu ya untuk menyatakan sikap,” katanya kepada Rachel.
Perlu diketahui, Rachel ditangkap anggota Polsek Mulyorejo pada Maret lalu. Saat digeledah, polisi menyita sabu seberat 0,30 gram dari tangan Rachel. Polisi lantas membawa pemuda tamatan SMP itu ke Mapolsek Mulyorejo. (aha/fan)
Leave a Reply