Simpan Sabu, Pemuda Ploso Timur Diganjar 5 Tahun Penjara

Rachel saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Rachel, warga Ploso Timur VIII Surabaya diganjar 5 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2019). Pemuda berusia 21 tahun ini dinyatakan bersalah atas kasus narkotika.

Majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa menyatakan, Rachel terbukti menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, pemuda tamatan SMP ini juga diganjar membayar denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama dua bulan,” tegas hakim Made.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut Rachel dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Rachel menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Atas hal itu, hakim Made memberikan waktu selama 7 hari kepada Rachel untuk menyatakan sikap menerima vonis atau menyatakan banding. “Kami beri waktu satu minggu ya untuk menyatakan sikap,” katanya kepada Rachel.

Perlu diketahui, Rachel ditangkap anggota Polsek Mulyorejo pada Maret lalu. Saat digeledah, polisi menyita sabu seberat 0,30 gram dari tangan Rachel. Polisi lantas membawa pemuda tamatan SMP itu ke Mapolsek Mulyorejo. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Unit Reskrim Polsek Blimbing, Gulung Bandar Besar Pil Double L, Dengan BB 55.260 Butir
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.