Sindikat Bandar Ekstasi Jalan Kunti Disidangkan, BD Utama Belum Tertangkap

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Tiga orang sindikat pengedar Narkotika jenis ekstasi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10). Mereka diantaranya ialah Sofyan Shukran, Mohammad Rizqi dan Bagas Prayogi.

Ketiganya secara berantai menjadi pengecer kecil dari Bandar Gede (BD) yang beroperasi di Jalan Kunti, Surabaya. Sedangkan pihak kepolisan hingga saat ini masih belum dapat meringkus dan mengungkap identitas Bandar Utama dalam kasus ini.

“Sofyan beli ke temannya (BD) didaerah Jalan Kunti, (BD) belum tertangkap” kata Sandi, saksi penangkap dari kepolisian sewaktu ia dihadirkan di ruang sidang PN Surabaya, Kamis.

Sandi memastikan, bandar utama dalam kasus ini masih belum dapat diringkus oleh pihak kepolisian.

Dari penuturan Sandi ini juga terungkap, Sofyan memasok 10 butir ekstasi kepada Rizqi seharga 3,5 Juta. Kemudian Rizqi menjual kembali pada Bagas untuk diedarkan di wilayah Surabaya.

“Rizqi ini pesan barang (extacy) ke Sofyan,”ungkap Sandi.

Setelah mendapatkan ekstasi, Rizqi kemudian memberikan barang haram itu kepada Bagas di tempat kostnya, Jalan Kupang Panjaan Gg. E No. 1E Surabaya.

Transaksi puluhan butir ekstasi itu tercium petugas kepolisian, dan pada Kamis 15 Juli 2021 Bagas dibekuk oleh petugas.

Dari tangan Bagas, petugas kepolisian termasuk Sandi menemukan barang bukti berupa Ekstasi berlogo orang tua sebanyak 5 butir dan 5 butir lainnya menurut Sandi telah dijual oleh terdakwa Bagas.

Dari rentetan peristiwa peredaran Narkotika ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.