Sindikat Bandar Ekstasi Jalan Kunti Disidangkan, BD Utama Belum Tertangkap

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Tiga orang sindikat pengedar Narkotika jenis ekstasi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10). Mereka diantaranya ialah Sofyan Shukran, Mohammad Rizqi dan Bagas Prayogi.

Ketiganya secara berantai menjadi pengecer kecil dari Bandar Gede (BD) yang beroperasi di Jalan Kunti, Surabaya. Sedangkan pihak kepolisan hingga saat ini masih belum dapat meringkus dan mengungkap identitas Bandar Utama dalam kasus ini.

“Sofyan beli ke temannya (BD) didaerah Jalan Kunti, (BD) belum tertangkap” kata Sandi, saksi penangkap dari kepolisian sewaktu ia dihadirkan di ruang sidang PN Surabaya, Kamis.

Sandi memastikan, bandar utama dalam kasus ini masih belum dapat diringkus oleh pihak kepolisian.

Dari penuturan Sandi ini juga terungkap, Sofyan memasok 10 butir ekstasi kepada Rizqi seharga 3,5 Juta. Kemudian Rizqi menjual kembali pada Bagas untuk diedarkan di wilayah Surabaya.

“Rizqi ini pesan barang (extacy) ke Sofyan,”ungkap Sandi.

Setelah mendapatkan ekstasi, Rizqi kemudian memberikan barang haram itu kepada Bagas di tempat kostnya, Jalan Kupang Panjaan Gg. E No. 1E Surabaya.

Transaksi puluhan butir ekstasi itu tercium petugas kepolisian, dan pada Kamis 15 Juli 2021 Bagas dibekuk oleh petugas.

Dari tangan Bagas, petugas kepolisian termasuk Sandi menemukan barang bukti berupa Ekstasi berlogo orang tua sebanyak 5 butir dan 5 butir lainnya menurut Sandi telah dijual oleh terdakwa Bagas.

Dari rentetan peristiwa peredaran Narkotika ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.