Sindikat Bandar Ekstasi Jalan Kunti Disidangkan, BD Utama Belum Tertangkap

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Tiga orang sindikat pengedar Narkotika jenis ekstasi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10). Mereka diantaranya ialah Sofyan Shukran, Mohammad Rizqi dan Bagas Prayogi.

Ketiganya secara berantai menjadi pengecer kecil dari Bandar Gede (BD) yang beroperasi di Jalan Kunti, Surabaya. Sedangkan pihak kepolisan hingga saat ini masih belum dapat meringkus dan mengungkap identitas Bandar Utama dalam kasus ini.

“Sofyan beli ke temannya (BD) didaerah Jalan Kunti, (BD) belum tertangkap” kata Sandi, saksi penangkap dari kepolisian sewaktu ia dihadirkan di ruang sidang PN Surabaya, Kamis.

Sandi memastikan, bandar utama dalam kasus ini masih belum dapat diringkus oleh pihak kepolisian.

Dari penuturan Sandi ini juga terungkap, Sofyan memasok 10 butir ekstasi kepada Rizqi seharga 3,5 Juta. Kemudian Rizqi menjual kembali pada Bagas untuk diedarkan di wilayah Surabaya.

“Rizqi ini pesan barang (extacy) ke Sofyan,”ungkap Sandi.

Setelah mendapatkan ekstasi, Rizqi kemudian memberikan barang haram itu kepada Bagas di tempat kostnya, Jalan Kupang Panjaan Gg. E No. 1E Surabaya.

Transaksi puluhan butir ekstasi itu tercium petugas kepolisian, dan pada Kamis 15 Juli 2021 Bagas dibekuk oleh petugas.

Dari tangan Bagas, petugas kepolisian termasuk Sandi menemukan barang bukti berupa Ekstasi berlogo orang tua sebanyak 5 butir dan 5 butir lainnya menurut Sandi telah dijual oleh terdakwa Bagas.

Dari rentetan peristiwa peredaran Narkotika ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Dapat Apresiasi dari Menkraf, Walikota Wahyu Hidayat Sebut Kota Malang Optimis Jadi Penggerak Ekraf Nasional
  • Fakta Terungkap di Persidangan, Terdakwa Isa Zega Akui Buat Video Bos MS Glow
  • Ratusan Massa MMPJ Malang Raya Gelar Aksi, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
  • Raih Nilai Tertinggi, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik se Jawa Timur
  • Rektor UIBU Dr Nurcholis Sunuyeko, Tokoh Pemerata Akses Pendidikan Peraih Penghargaan pada Puncak HPN 2025
  • Puncak HPN, Kapolresta Malang Kota Raih Penghargaan Rastra Sewakottama Award 2025
  • Disnaker Gresik Gelar Serapan Tenaga Kerja di Tengah Ekonomi Nasional Lesu
  • Mafia Tanah di Gresik Sukses Kuasai 2 Sertifikat Tanah Milik Warga Lamongan
  • Walikota Wahyu Hidayat Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan di Lingkungan Lapas Kelas 1 Malang
  • Vonis Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Lolos Dari Hukuman Mati
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.