Soal Kasus Dugaan Korupsi di SMKN 10, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi menunjukan surat perintah penetapan tersangka bersama Kajari Andy Darmawangsa serta Kasi Intel Ahmad Nuril Alam

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan satu tersangka baru. Itu terkait  kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengungkapkan hal tersebut Jumat (25/6/2021). Dia  mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan

“Tersangka baru kasus ini berisinial AR alias Arief (37),” kata Andi didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi dan Kasi Intel Ahmad Nuril Alam.

AR diduga terlibat membuat pertanggungjawaban fiktif dan meminjam nama rekanan. Saat itu, AR menjabat ketua tim revitalisasi dan pejabat pengadaan pada 2019-2020. Sedangkan di sekolah, AR menjabat Wakasarpras.

Kajari Kota Malang, Andy Darmawangsa, memberikan keterangan terkait tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di SMKN 10

“Hasil penyidikan ada keterkaitan dan kerja sama dengan Kepala SMKN 10 berinisial DL. Ini terkait kasus BPOPP dan BA BUN sehingga merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih,” jelasnya.

Dari penetapan ini, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap AR sebagai tersangka. Sesuai jadwal, pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Andi menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut. Kini total ada dua tersangka dan masih tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Ya, kemungkinan ada lagi. Ini bukan yang terakhir karena penyidikan masih berlanjut. Hingga saat ini lebih dari 20 saksi yang diperiksa,” tegasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.