Spesialis Pencuri HP Ditangkap Polisi

Kasatreskrim, Kompol Tinton Yudha Riambodo (baju batik) menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. Sementara pelaku, diperiksa jajaran Satreskrim diruang penyidikan

MALANG (SurabayaPost.id) – Aksi nekat ibu tiga anak berakhir di tangan Polisi. Dia adalah Silviana alias SD (30).   Warga Dusun Krajan, Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (5/3/2021) siang masih menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polresta Malang Kota.  Sebab dia dituduh sebagai pencuri spesialis HP. 

Makanya, ibu tiga anak ini ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (5/3/2021) malam. Pelaku merupakan spesilasi pencurian HP. Modusnya, dia mengantar barang jualan online, namun saat kondisi rumah korban sepi, pelaku langsung masuk ke rumah dan mencuri HP.

Sedangkan untuk aksi terakhirnya, beberapa waktu lalu, dia beraksi di sebuah salon di Jl Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Wanita berambut panjang itu mencuri HP milik Desi (38) yang saat itu di meja dapur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo

Informasi yang berhasil dihimpun,  Silviana melakukan pencurian HP Realmi tersebut di sebuah salon. Saat itu dia berpura-pura hendak merapikan rambutnya, namun saat kondisi sepi dia mencuri ponsel tersebut.

Silviana ditangkap di rumahnya usai dilaporkan mencuri di sebuah salon di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, modus pelaku ini adalah berpura-pura sebagai pelanggan di salon. Pelaku melancarkan aksinya mengambil HP saat korban lengah.

“Setelah beraksi, pelaku langsung kabur. Pelaku beraksi sendirian,” ujar Tinton, Jumat (5/3/2021).

SD (30), pelaku spesialis pencurian HP digiring petugas menuju ruang pemeriksaan

Tinton menjelaskan, pelaku beraksi di tiga TKP, selain di Kota juga di Kabupaten Malang. Modus yang sama juga dilakukan di tempat lain.

“Pelaku ini berjualan baju online, dijadikan alasan untuk bertamu ke rumah korban. Kalau ada kesempatan dan korban lengah, maka HP korban langsung disikat,” jelas Tinton.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dan dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga HP dan satu motor sebagai sarana. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.