Status Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi di Sekwan Naik ke Penyidikan

Ismail Hasan

BATU (SurabayaPost.id) –  Polres Batu Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) usai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran publikasi Sekwan DPRD Kota Batu. Bahkan kasus  yang melibatkan puluhan perusahaan media tahun anggaran 2015-2019 itu  kini prosesnya sudah meningkat ke taraf penyidikan. 

Hal itu, diketahui berdasarkan surat panggilannya yang disampaikan kepada salah satu perusahaan media di Surabaya. Surat itu ditujukan kepada wartawannya  yang bertugas di Kota Batu, M Ismail H. Hal tersebut, dibenarkan Ismail, Rabu (16/12/2020).

” Ya, saya mendapat surat panggilan dari Polres Batu, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi di Sekwan DPRD Kota Batu,” katanya.

Untuk diketahui, kata dia, bahwa dirinya dengan beberapa pelaku dari media sudah beberapa kali dimintai keterangan di Polres Batu, Unit II Pidkor.

“Saya sudah menyerahkan beberapa bukti kerja sama dengan Sekwan kala itu. Saat itu diketahui, catatan kerjasama dengan perusahaan media dan saya sebagai wartawannya ada yang tidak sesuai, alias fiktif.Kemudian,juga terdapat tanda tangan saya ada yang diduga dipalsukan,” ungkapnya.

Dugaannya, kata dia, selain besaran anggarannya kerjasamanya iklan tidak sesuai dengan laporannya yang ia terima. Bahkan diketahui ada dugaan jangka waktu kerjasamanya dimanipulasi alias diperpanjang tahunnya.

“Dan itu, terbongkar setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik, beberapa bulan yang lalu, dengan beberapa rekan – rekan pelaku media yang lain, di Polres Batu,” ngakunya.

Yang perlu diinformasikan, surat panggilan yang diterimanya, terkait panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, sebagai berikut.

“Pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seorang untuk didengar keterangannya. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11,Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 UU Nomor ,8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” paparnya.

Kemudian papar dia, Pasal 26 Undang – Undang RI, Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU ,Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atau UU  Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal 14, ayat 1, hurup g, pasal 15 ayat 1, hurup i, Pasal 16 ayat 1,huruf f, UU , RI Nomor ,2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Laporan Polisi Nomor : LP /A/15/ x /Res .3.3/2020 / Reskrim, /SPKT Polres Batu,tanggal 9 Oktober 2020. Surat perintah penyidikan Nomor: Sp Sidik k/77/x / Res .3.3/2020, Tanggal 20 Oktober 2020,” terangnya.

Lantas terang dia, bahwa dirinya di mohon menemuhi Kanit Unit II (Pidkor) Satreskrim Polres Batu Aipda Yudik Priyo Utono SH, di Polres Batu.Pada Kamis 17 Desember 2020 ,Pukul 09, Wib, untuk diperiksa dan didengar keterangannya selalu saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyalahgunaan anggaran publikasi Sekwan DPRD Kota Batu Tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2019,tertanda Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitoris SH SIK MH,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, saat dikonfirmasi via ponselnya tidak aktif. Sampai berita ini dikabarkan di surabayapost.id, Jeifson belum bisa dikonfirmasi. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.