Surabaya Post Berita Terkini Jawa Timur
  • Home
  • Jatim
  • Surabaya
  • Malang
  • Batu
  • Nasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini

korupsi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang: 8 Saksi Kunci Diperiksa. (Foto: Kejari).

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang: 8 Saksi Kunci Diperiksa

31 October 2025 8:32 pm Uki 0

SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Terdakwa Handoko kembali digelar di Pengadilan Tindak […]

Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, Kamis (16/10/2025).

Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

16 October 2025 7:00 pm Uki 0

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar […]

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo (Ist)

Kajari Batu Beber Progres Penyidikan Dugaan Korupsi Pencairan Dana KUR di BRI Cabang Kota Batu

11 June 2024 12:16 pm Uki 0

BATU (Surabayapostt.id) – Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu di Kejaksaan Negeri […]

Diduga Korupsi Anggaran, Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Jadi Tersangka

24 August 2022 5:45 pm uki 0

GRESIK (SurabayaPost.id)–Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Desa Roomo Rusdianto, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Kecamatan Manyar, […]

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM (baju kaos kuning) di Rutan Medaeng. (ist)

Klop!!! Suami Istri Masuk Penjara Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di RPH Kota Malang

13 May 2022 5:58 pm Uki 0

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Klop, pasangan suami istri masuk penjara terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan […]

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 228 Miliar

29 December 2018 1:31 pm Arifan 0

SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 228 miliar. Uang negara tersebut berhasil diamankan dari 168 perkara korupsi yang ditangani Kejati […]

Berita Terkini

  • Insiden di UB Malang, Seorang Mahasiswa FK Diduga Terjatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Penyebabnya, Kamis 10 September 2026. (ist).
    Insiden di UB Malang, Seorang Mahasiswa FK Diduga Terjatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Penyebabnya
  • Rektor UIBU, Dr Nurcholis Sunuyeko, M.Si memberikan penghargaan kepada wisudawan dan wisudawati berprestasi, Kamis (10/9/2026).
    Puluhan Wisudawan dan Wisudawati Berprestasi Mendapat Apresiasi Penghargaan
  • Kehadiran Guyon Waton menjadi salah satu daya tarik utama wisuda tahun 2026 ini.
    Guyon Waton Meriahkan Wisuda UIBU 2026, Kampus Pelopor Wisudatainment
  • WISUDA: 98% Lulusan UIBU Sudah Bekerja, Rektor Canangkan Kampus World Class Entrepreneurship, Kamis (10/9/2026).
    98% Lulusan UIBU Sudah Bekerja, Rektor Canangkan Kampus World Class Entrepreneurship
  • Pilkades 2027 Jadi Prioritas, DPRD Gresik Siapkan Aturan untuk Demokrasi Desa yang Lebih Sehat
  • Menanggapi kejadian tersebut, Direktur RSSA Malang Dr. dr. Mochamad Bachtiar Budianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para awak media.
    Kebakaran Dapur Gizi RSSA, Security Sempat Halau Wartawan. Direktur Minta Maaf
  • Direktur RSSA Pastikan Pasien Aman dan Layanan Normal Pasca Kebakaran Dapur Gizi, Rabu (9/9/2026) malam.
    Direktur RSSA Pastikan Pasien Aman dan Layanan Normal Pasca Kebakaran Dapur Gizi
  • Petugas pemadam kebakaran usai memadamkan api di dapur gizi RSSA Malang pada Rabu (9/9/2026) sore.
    Kebakaran di Dapur Gizi RSSA Malang, 19 Pasien Anak Dievakuasi
  • Cleantexs dan BMM Salurkan Bantuan untuk 660 KK Penyintas di Manggarai, NTT. (istimewa).
    Cleantexs dan BMM Salurkan Bantuan untuk 660 KK Penyintas di Manggarai, NTT
  • Rendra Masdrajad: DPRD Tak Punya Kewenangan Hentikan MBG, Fungsi Kami Awasi dan Evaluasi MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polemik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang perlu diluruskan. Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program nasional tersebut. MBG merupakan program strategis nasional yang masuk dalam RPJMN 2025–2029 dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kebijakan terkait keberlangsungan program sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. "DPRD Kota Malang tidak punya kewenangan untuk memberhentikan program nasional seperti MBG. Yang bisa kita lakukan di daerah adalah mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai aturan," ujar Rendra, Rabu (9/9/2026). Rendra menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD memiliki kewenangan pada aspek pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program di tingkat daerah. Hal itu termasuk memastikan distribusi berjalan lancar, kualitas makanan terjaga, dan program benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Kota Malang. "Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, tentu harus kita evaluasi. Kalau ada kekurangan, kita sampaikan dan kawal perbaikannya. Jangan sampai persoalan teknis di lapangan kemudian dipahami seolah-olah DPRD bisa menghentikan program nasional," tegas politikus PKS itu. Menurut Rendra, pemahaman mengenai batas kewenangan penting agar pembahasan MBG tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru. Ia menilai fungsi pengawasan DPRD seharusnya digunakan untuk memastikan program yang langsung dirasakan masyarakat ini berjalan tertib dan memberi manfaat. "Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana program ini berjalan dengan baik di Kota Malang. Kalau ada masalah, kita kawal penyelesaiannya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita dorong perbaikannya," pungkas anggota Komisi C tersebut. (lil).
    Rendra Masdrajad: DPRD Tak Punya Kewenangan Hentikan MBG, Fungsi Kami Awasi dan Evaluasi

Iklan Baris Surabayapost
Surabaya Post

Jl. Banyuurip Kidul VII No. 8, Surabaya.
surabayapost.id@gmail.com

  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Info Iklan

Copyright © 2026 | WordPress Theme by MH Themes