Tak Bayar Angsuran 2 Tahun, PT SGMW Multifinance Indonesia melalui PN Purbalingga Lakukan Eksekusi Mobil Wuling Almaz

Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga Jawa Tengah membacakan putusan eksekusi sita jaminan di kediaman termohon. (ist)
Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga Jawa Tengah membacakan putusan eksekusi sita jaminan di kediaman termohon. (ist)

“Petugas Eksekutor dari Pengadilan saat pelaksanaan eksekusi ditemui oleh Samyono suami termohon. Menurut pengakuannya kepada Petugas eksekusi dari Pengadilan, bahwa mobil Wuling Almaz tersebut saat ini tidak berada dirumahnya karena dipinjam oleh Edi sebagai temannya dan oleh Edi mobil tersebut di pinjamkan uang kepada orang yang bernama Edi juga warga Desa Kidul Kecamatan Bukateja Purbalingga,” tuturnya.

Melihat kondisi demikian, Wagiyo selaku kuasa hukum PT SGMW Multifinance Indonesia pun mengambil langkah tegas.

“Jika dalam waktu satu pekan kendaraan tersebut tidak diserahkan, pihak akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wagiyo saat berada dikediaman termohon untuk mendampingi tim eksekusi dari PN Purbalingga.

“Kami memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pihak tergugat/ termohon untuk menyerahkan mobil tersebut sesuai dengan putusan pengadilan atau menyelesaikan hutangnya” lanjut advokat kondang yang sering menangani kredit macet tersebut.

Dirinya pun mengaku kecewa, selaku Kuasa dan Legal PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance menyatakan kekecewaannya atas gagalnya eksekusi mobil Almaz tersebut.

Wagiyo beharap, ada iktikad baik dari pihak termohon untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak Pengadilan atau membayar kewajibannya.