Selaku Kuasa dan Legal dari Wuling, Wagiyo menegaskan kembali jika dalam tenggat waktu 7 hari tidak ada itikat baik maka permasalahnya akan segera dilakukan proses hukum kepada pihak berwajib untuk proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Masalah ini sebenarnya sudah lama berproses di Pengadilan dan berbagai upaya persuasive pun sudah kami tempuh dan bahkan pada saat sidang mediasi di depan pak hakim yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri saat itu kami sudah tawarkan untuk membayar hutang pokoknya saja untuk menebus BPKB nya ke Bank dan kami akan menyerahkan BPKB ke termohon. Namun termohon tetap tidak ada etikat baiknya untuk menyelesaikan , dan akhirnya Gugatan permohonan penetapan sita eksekusi kami disetujui dan pelaksanaan eksekusipun dilaksanakan,” beber Wagiyo bersama dua Advokat kondang lainnya yang tergabung tim legal Wuling.
Wagiyo menambahkan, kasus tunggakan leasing mobil Wuling ini menjadi menarik perhatian, karena telah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian, sampai akhirnya proses hukum telah memberikan keputusan yang jelas. Selain mobil Wuling yang akan dieksekusi tidak ditemukan, termohon atas nama Puter Rahayu juga tidak ada dirumahnya, saat pelaksanaan eksekusi dilakukan pihak Pengadilan Negeri Purbalingga yang datang ke Lokasi eksekusi hanya ditemui oleh Samyono sebagai suami dari nasabah.
Dan eksekusi tersebut atas perintah dan diitunjuk oleh Ketua PN Purbalingga berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 4/Pdt. Eks/2024/PN.Pbg, tanggal 24 Desember 2024, yang dalam hal ini melaksanakan Penetapan Ketua PN Purbalingga Nomor 4/Pdt. Eks/2024/PN.Pbg, tanggal 10 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 4/Pdt. Eks/2024/PN.Pbg pada Selasa 24 Desember 2024, yang ditandatangani Sutari, SH, MM, MH selaku Panitera PN Purbalingga dan disaksikan dua orang sakti yakni, Kurnia Agung Pribadi, SH dan Abi Kusuma, F.A, SH. (lil)