MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rumah mewah dengan luas tanah 1.502 meter persegi dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang. Rumah yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono nomor 144, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur ini, dikosongkan buntut dari masalah utang-piutang, Jumat (12/07/2024).
Panitera PN Kelas 1A Kota Malang* Imam Sukardi, SH, MH, menjelaskan, bahwa objek tersebut telah dilelang sebagai objek hak tanggungan oleh Bank BCA Malang. Objek itu sebelumnya dijaminkan oleh penghuninya bernama Herlina.
“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, sebelum pelaksanaan eksekusi. Pihak termohon saat eksekusi ini juga tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum untuk proses eksekusi ini,” ucap Imam Sukardi disela pelaksanaan eksekusi.
Ia menyebutkan, bahwa dalam kasus ini bermula dari urusan utang antara termohon Herlina dengan Bank BCA. Saat itu, termohon meminjam sejumlah uang dan menjaminkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah dan rumah, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono nomor 144 Kota Malang tersebut.
Menurutnya, eksekusi rumah yang terletak ditepi jalan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus nomor 0292/MO/MLG/2024, tanggal 7 Februari 2024 Dan terdaftar di Kepaniteraan PN Malang nomor 245/PH/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, bertindak untuk dan atas nama PT Bank Cebtral Asia (BCA) cabang Kota Malang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Bank BCA, Ferdy Burhanudin mengatakan, transaksi antara pemohon dan termohon ini dimulai sekitar 10 tahun lalu. Karena alasan tertentu, akhirnya Herlina meminjam uang di Bank BCA Malang.
Kemudian seiring berjalannya waktu, termohon ini tidak memenuhi kewajibannya terhadap Bank BCA sebagai debitur. Sehingga jaminan SHGB atas nama Herlina, menjadi hak tanggungan dari pihak debitur.
“Sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, teemohon tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga klien kami memohon eksekusi pengosongan ke PN Malang, dari lelang hak tanggungan melaui risalah lelang dari KPNKL Malang,” jelasnya.
Saat proses eksekusi, di dalam bangunan rumah tersebut hanya menyisakan beberapa perabotan rumah. Sementara, untuk barang-barang berharga sudah dibawa oleh penghuni rumah dan hanya ada seorang ART di dalam rumah tersebut.
Sementara dari pantauan di lokasi, puluhan tenaga angkut tampak sibuk memasukan barang milik termohon ke dalam truk. Berbagai perabotan milik termohon pun tampak dikemas untuk kemudian diangkut menuju tempat yang telah disediakan.
Dari proses pengosongan itu, sebanyak lima truk secara bergiliran mengangkut barang milik termohon dalam proses eksekusi pengosongan. Proses pengosongan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 13. 30 WIB. Semua proses berjalan lancar. (Lil)