MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 16 sepeda motor diamankan Satlantas Polresta Malang Kota, Sabtu (08/05/2021). Bahkan, ke-16 motor tersebut kini “kandangkan” di Mapolresta. Sejumlah motor itu diduga akan melakukan balap liar dan kendaraan juga tidak laik jalan.
Dari 16 kendaraan itu, terdapat satu sepeda motor jenis motor besar Moge. Ber merk Royal Enfield Classic 500 cc.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, 16 sepeda motor itu karena tidak sesuai teknis layak jalan.
“Tidak laik jalan itu, tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong),” terang dia, Sabtu (08/05/2021).
Puluhan kendaraan tersebut diamankan dari kawasan Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Di lokasi tersebut sering digunakan aksi balap liar.
“Setelah diamankan, 16 sepeda motor berikut pengendaranya, kami bawa ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, dilakukan penilangan,” lanjutnya.
Yoppy Anggi Khrisna juga mengungkapkan kendaraan yang diamankan itu, baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang. Namun demikian, membayar denda tilang, bukan berarti lamgsung bisa mengambil kendaraan.
“Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan. Ini dilakukan sebagai upaya agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply