Tak Laik Jalan, Polisi Amankan 16 Motor ke Polresta

Sepeda motor yang tak laik jalan ini diamankan ke Mapolresta

MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 16 sepeda motor diamankan Satlantas Polresta Malang Kota, Sabtu (08/05/2021). Bahkan, ke-16 motor tersebut kini “kandangkan” di Mapolresta. Sejumlah motor itu diduga  akan melakukan balap liar dan kendaraan juga tidak laik jalan.

Dari 16 kendaraan itu, terdapat satu sepeda motor jenis motor besar Moge. Ber merk Royal Enfield Classic 500 cc.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, 16 sepeda motor itu karena tidak sesuai teknis layak jalan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna

“Tidak laik jalan itu, tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong),” terang dia, Sabtu (08/05/2021).

Puluhan kendaraan tersebut diamankan dari kawasan Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Di lokasi tersebut sering digunakan aksi balap liar.

“Setelah diamankan, 16 sepeda motor berikut pengendaranya, kami bawa ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, dilakukan penilangan,” lanjutnya.

Beberapa sepeda motor yang diamankan

Yoppy Anggi Khrisna juga mengungkapkan kendaraan yang diamankan itu, baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang. Namun demikian, membayar denda tilang, bukan berarti lamgsung bisa mengambil kendaraan.

“Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan. Ini dilakukan sebagai upaya agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Lil)

Baca Juga:

  • The Changcuters Bawa Lagu Baru, Bernadya Ikut Ramaikan Paradic Fest Volume 3 di Malang
  • “Kota di Dalam Kota” Jadi Lebih Hijau: UB Gaspol Smart Green Campus dan Zero Waste
  • Tepis Spekulasi, FK UB Ungkap Fakta Insiden Mahasiswa Yang Kini Dirawat di RSSA
  • Dua Pejabat Pemkab Malang Tak Hadir, Sidang Sengketa SMK Turen di PN Kepanjen Ditunda