Pilkades 2027 Jadi Prioritas, DPRD Gresik Siapkan Aturan untuk Demokrasi Desa yang Lebih Sehat

GRESIK (SurabayaPost.id)— Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang 2027 mulai mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Gresik. Di tengah penajaman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, regulasi mengenai pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa justru menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pendapatan Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan. Dari sebelumnya 26 rancangan peraturan daerah (Ranperda), jumlah Propemperda 2026 kini menjadi 25 Ranperda.

Salah satu perubahan penting adalah masuknya Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Regulasi ini dinilai mendesak untuk disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana, mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan daerah tetap relevan dengan ketentuan terbaru sekaligus mampu menjadi pijakan pelaksanaan Pilkades 2027.

“Sejumlah materi yang perlu disesuaikan, mencakup sistem pemilihan kepala desa secara bergelombang. Persyaratan calon kepala desa, mekanisme perangkat desa yang mencalonkan diri, hingga kepastian hukum apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi batas minimal,” kata Asroin, Rabu (9/9/2026).

Menurut Asroin, penyesuaian tersebut tidak bisa ditunda. Regulasi yang baru nantinya menjadi salah satu pijakan penting dalam mempersiapkan seluruh tahapan Pilkades serentak bergelombang 2027.

Karena itu, Bapemperda merekomendasikan agar pembahasan Ranperda perubahan Perda Pilkades dilakukan secara efektif dan terarah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diminta segera menyusun jadwal pembahasan untuk dikoordinasikan dengan Bupati Gresik dan Ketua DPRD.

“DPMD juga diminta segera menyusun jadwal atau timeline tahapan pembahasan untuk dikoordinasikan dengan Bupati Gresik dan Ketua DPRD,” ungkap Asroin.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPRD Gresik tidak hanya melakukan penyesuaian daftar Propemperda, tetapi juga berupaya memastikan regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat desa dapat disiapkan secara tepat waktu.

Bagi masyarakat desa, kepastian aturan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades. Regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang dapat mencalonkan diri, bagaimana proses pemilihan berlangsung, hingga bagaimana penyelesaian persoalan apabila muncul dalam tahapan Pilkades.

Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif juga menempatkan perubahan regulasi Pilkades sebagai perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Perubahan Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa menjadi perhatian mendesak kita bersama,” ujar Alif.

Ia berharap proses penyusunan hingga pengambilan keputusan terhadap perubahan perda tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Terlebih, regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum dalam persiapan Pilkades serentak bergelombang 2027.

“Harapan kami, seluruh regulasi di daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa pasca keluarnya PP 16 Tahun 2026, utamanya pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dapat menjawab kebutuhan instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Selain memasukkan regulasi Pilkades, DPRD Gresik mencoret dua Ranperda dari Propemperda 2026. Keduanya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik 2025-2045 serta perubahan ketiga Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Sementara itu, sebanyak 12 Ranperda telah selesai dibahas dan ditetapkan atau diundangkan. Sejumlah regulasi tersebut antara lain mengatur tata ruang, pelayanan publik, pemakaman, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, pariwisata, perlindungan hak penyandang disabilitas, bangunan gedung hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Penajaman Propemperda tersebut sekaligus memperlihatkan upaya DPRD Gresik untuk memprioritaskan regulasi yang memiliki urgensi tinggi. Dan menjelang Pilkades serentak bergelombang 2027, kesiapan payung hukum menjadi salah satu faktor penting agar pesta demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung tertib, transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:

  • Percaloan SIM di Satpas Polres Gresik Masih Bergentayangan
  • KPK RI Kaji KKMP Trate Gresik, Tumbuh di Tengah Keterbatasan, Omzet Tembus Rp237 Juta Sebulan
  • Terbukti Korupsi Hibah Rp400 Juta, Hakim Serahkan Aset Jadi Milik Pondok, Plus Tanpa Uang Pengganti
  • Dari Kebun ke Meja Makan, Petrokimia Gresik Ajak Masyarakat Melihat Wajah Baru Pertanian Indonesia