
BATU (SurabayaPost.id) – Suliono warga Desa Pujon,Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, didampingi oleh sejumkah kuasa hukum nya melaporkan seseorang berinisial N ke Polres Batu terkait dugaan melawan hukum penyerobotan tanah seluas 800 meter persegi.
Suliono menyebut langkah ini,ia lakukan lantaran terlapor N tak hanya atas dugaan menyerobot tanah nya saja, sekaligus terlapor tengah melakukan pengerusakan tanaman.
“Jadi saya menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan dalam perkara ini.Kemarin saya disampingi oleh sejumlah kuasa hukum melaporkan inisial N ke Polres Batu,” ujar Suliono, Rabu (4/6/2025).
Dalam laporan ini, dibenarkan oleh Advokat Ifa Al Mukaromah, SH,dari Kantor Pengacara Hendra Siagian,SH,M.Hum
& rekan.
“Benar Pak Suliono klien kami telah melaporkan seseorang berinisial N
di Polres Batu, pada Selasa, 3/6/2025, atas dugaan perbuatan penyerobotan dan pengrusakan lahan dan tanaman,” kata Ifa Al Mukaromah.
Ini kata dia,langkah ini ditempuh karena pihak teradu diduga telah melakukan perbuatan berkali- kali walaupun sudah diperingatkan.
“Atas perbuatan terlapor N, klien kami mengalami kerugian baik material dan imateril,” paparnya.
Untuk luas objek tanah/lahan yang di serobot teradu, papar dia, sekira kurang lebih 800 meter persegi terletak di wilayah pujon Kabupaten Malang.
“Untuk diketahui padahal lahan tersebut berdasarkan surat- surat yang ada bukan hak milik teradu.Saat ini kami kuasa hukum pengadu Pak Suliono tak lain adalah Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pujon bersama korban lain Pak Khotib sedang mengumpulkan semua bukti, seperti surat serta bukti pendukung lain,”lanjutnya.
Untuk laporan ini,ia berharap proses tersebut bisa cepat berjalan agar permasalahan ini segera selesai supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak.
“Karena klien kami selaku pengelola dan penyewa kehilangan hak untuk menggarap lahan karena terlapor sudah menanami jagung di atas lahan tersebut.Untuk diketahui,dalam laporan ini,Pasal 385 KUHP penyerobotan ancaman hukuman 4 tahun.Pasal 406 KUHP pengerusakan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya (gus)