MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) dari beberapa trayek di Kota Malang, mengeluhkan kekurangan penyaluran subsidi BBM yang diberikan Pemkot Malang.
Kedatangan para sopir angkot yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesa (SSI) ini untuk melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Malang tentang kompensasi BBM, Selasa (01/08/2023).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan subsidi BBM kepada para sopir angkot Kota Malang senilai Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan. Subsidi itu disalurkan mulai awal Mei 2023.
Para sopir angkot ini mengeluhkan penyaluran subsidi BBM itu karena subsidi untuk bulan Juli 2023 belum cair.
Sekretaris SSI Kota Malang, Habibi mengatakan, kedatangan mereka untuk audiensi dengan Pemkot terkait kompensasi yang dijanjikan kurang satu bulan.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Pemkot Malang menghentikan operasional Bus Halokes yang merupakan bus gratis bagi siswa di Kota Malang. Hal itu menurutnya merupakan janji Wali Kota Malang pada aksi para sopir angkot pada April 2023 lalu.
Anggaran operasional bus itu akan dialihkan untuk subsidi angkot di Kota Malang agar bisa menggratiskan penumpang siswa sekolah. Namun kata dia, Bus Halokes masih beroperasi.
“Informasinya kan dihentikan. Tapi (masih beroperasi) alasannya outing class, padahal tidak. Nanti kami akan videokan,” ujar Habibi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa Pemkot Malang sebetulnya telah menyiapkan anggaran subsidi BBM bagi para sopir angkot itu. Dia mengatakan bahwa penyaluran subsidi untuk Juli 2023 itu masih ada persoalan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mereka (sopir angkot) kan menanyakan subsidi BBM 2023 ini, itu sudah kami siapkan. Kenapa lambat, karena ada temuan BPK bahwa yang dikasih itu harus punya SIM, STNK, kendaraannya sudah uji KIR,” jelasnya.
Sutiaji menyampaikan bahwa sudah menyampaikan persoalan itu kepada perwakilan sopir angkot. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengumpulkan para sopir angkot untuk beraudiensi bersama pada 4 Agustus 2023 mendatang.
“Jadi bukannya kami tidak mencarikan solusi. Ketika uang tidak digulirkan itu, kami masih menata administrasi. Ketika dana belum digulirkan itu bukan hilang dimakan pejabat, dana itu tetap ada di Kasda pemkot. Ini tinggal nunggu,” paparnya.
“Karena penerima dan pemberi akan menjadi masalah ketika secara administrasi tidak dikuatkan.
Kemudian soal pengalihan anggaran operasional Bus Halokes ke subsidi angkot, Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan hal itu. Yakni dengan menambahkan alokasi anggaran ke subsidi angkot di Kota Malang pada 2024 mendatang.
“Jadi nanti subsidi BBM angkot menjadi 11 bulan. Mereka akan dapat subsidi BBM Rp 300 ribu per bulan selama 11 bulan. Tapi rupanya berubah itu. Tentu itu ada ketentuan berlakunya karena ada catatan BPK kemarin itu,” bebernya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan komitmen kepada para sopir angkot di Kota Malang. Namun dia menegaskan bahwa tidak semua tuntutan harus dilakukan dengan mengorbankan atau merugikan pihak yang lainnya.
“Kami sudah melakukan komitmen kami. Jadi kami tidak bisa serta merta, satu sisi tuntutannya harus dilaksanakan tapi harus mengorbankan yang lain. Kita harus hidup bersama, kepentingan lain juga harus diperhatikan, tidak bisa memaksakan sepihak,” kata dia.
“Yang jelas kami ingin clear semua, tidak ada yang diberatkan. Satu sisi kami juga harus memperhatikan bahwa yang menyalurkan harus terlindungi secara sistem dan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh menjelaskan, bantuan subsidi BBM dalam bentuk kupon yang diberikan kepada seluruh angkutan, membengkak dari sebelumnya. Pada awalnya, Dishub menganggarkan melalui APBD untuk sebanyak 500 angkota dengan jumlah anggaran Rp1.000.050.000 ( satu miliar lima puluh ribu). Namun pada perkembangannya, jumlah anggota membengkak menjadi 1160 sopir.
“Akhirnya yang disepakati, yang dipenuhi dulu adalah 3 bulan,” ujarnya
Lebih rinci, Jaya sapaan akrabnya menuturkan, pencairan anggaran untuk kebutuhan kompensasi BBM tersebut masuk dalam anggaran 2 semester. Karena dibatasi oleh sistem di pemerintahan, sehingga pencairan tidak boleh melampaui yang sudah ditentukan. Sehingga pada semester pertama hanya bisa cairkan untuk 2 bulan.
“Di semester kedua kami baru bisa melanjutkan di bulan Juli,” tandasnya. (*)
Leave a Reply