Tegakkan Perda, Satpol PP Gandeng Kejari Kota Batu

Kasatpol PP M Nur Adhim,dengan Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH saat menandatangani perjanjian kerjasama penegakan Perda Kota Batu

BATU (surabayapost.id) – Demi penegakan Perda secara adil dan transparan, Satpol PP melakukan kerjasama dengan Kejari Kota Batu. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin, (12/4/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto, SH MH, membenarkan penandatanganan kerja sama dengan Satpol PP Kota Batu  tersebut.  Menurut Supriyanto, kerja sama itu melalui instrumen bidang Perdata dan TUN. 

Hal itu kata dia  untuk mendorong Satpol PP Kota Batu dalam menegakkan Perda dan menangani  perkara secara adil, transparan dan akuntabel.

“Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang Hukum Perdata dan TUN dalam penegakan Perda antara Kejari Batu dan Satpol PP Kota Batu memang sudah kami  lakukan pada hari ini,” katanya.

Kajari yang didampingi Kasi Datun dan Kasatpol PP Kota Batu usai penandatanganan MoU penegakan Perda Kota Batu

Untuk diketahui, prosesi kerjasama tersebut, dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Selain itu, Sekda,  dan jajaran Jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Batu dan para pimpinan OPD.

Untuk itu, Supriyanto memaparkan mengenai tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN. “Misalnya, memberikan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum kepada pemerintah BUMN dan BUMD.Sedangkan salah satu tugas Satpol PP adalah melakukan penegakan perda maupun perkara daerah (perkada) serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Itu, tegas dia, dalam melaksanakan tugas penegakan perda maupun perkada tersebut,menurut Supriyanto kerap Satpol PP menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Termasuk hukum perdata dan TUN, misalnya pada saat melakukan penindakan dalam penegakan perda ada pihak yang keberatan sehingga melakukan langkah hukum baik perdata maupun TUN ke pengadilan,” ujarnya.

Itu, ujar dia, dalam kondisi seperti itu, menurut dia, dibidang perdata dan TUN bisa mewakili Satpol PP untuk bertindak atas kuasa khusus dari Satpol PP tersebut.

“Selain itu bidang perdata dan TUN bisa memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum dalam hal terdapat keragu – raguan atas tindakan hukum yang akan dilakukan maupun tugas – tugas lainnya,” terangnya.

Lantas, terang dia, tujuannya untuk  memayungi hal tersebut. Oleh karena itu, kata dia, ini tadi sedang dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari Batu dan Satpol PP.

“Selain itu,kami  berupaya untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan yang berdampak pada permasalahan hukum yang lebih meluas,” timpalnya ( Gus )  

Baca Juga:

  • Praktisi Hukum Kembali Kritisi RKUHAP, Prof Tongat Kupas Asas Diferensiasi Fungsional dan “Polisi Justisi”di KUHAP Baru
  • Anak Muda Jadi Atensi, Walikota Wahyu Hidayat Dapat Pesan Khusus Dari Kaesang Pangarep
  • Silaturahmi ke Wali Kota Malang, Kaesang Tak Bahas Politik, Tapi Bicara Interior dan Harapan Untuk Kota Malang
  • Prestasi Gemilang, Wali Kota Batu Terima Penghargaan Status Kinerja Tinggi Peringkat 6 Nasional dari Kemendagri
  • Seminar Nasional di UNISMA, Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise
  • Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangan Roy Suryo Dibantah JPU Malang
  • Hadiri Festival Jajanan Pasar, Wali Kota Wahyu Hidayat: Dongkrak Pertumbuhan UMKM
  • Pemkot Malang Bakal Tetapkan Teknologi Pertanian, Begini Kata Walikota Wahyu Hidayat
  • Wujud Kepedulian Anggota Dewan Kota Malang H. Rokhmad S. Sos Pada Masyarakat Diungkap Warga
  • Kemenimipas Gelar IPPAFest, Menteri Imipas: Festival Ini Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Juga Tempat Lahirnya Garapan dan Semangat Baru
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.