Telaah PP 11 Tahun 2017 Bisa ‘Menyesatkan’ Kewenangan Bupati

Telaah PP 11 Tahun 2017 Bisa 'Menyesatkan' Kewenangan Bupati
Telaah PP 11 Tahun 2017 Bisa 'Menyesatkan' Kewenangan Bupati

[slide-anything id=”26682″]

Baca Juga:

  • Relokasi Pasar Gadang Tanpa Biaya, Abah Qodir: Swadaya Pedagang Wujudkan Kios Permanen
  • Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Malang Tanam 200 Kg Kacang Lurik Madu di Lahan 5.000 M²
  • Kembalikan Fungsi Jalan, Komisi C Tinjau Persiapan Akhir Cor Beton Jalan Pasar Gadang
  • DPRD Dukung Penertiban PKL Kebalen, Bayu Rekso Aji: Momentum Benahi Pasar Rakyat agar Tertib dan Manusiawi