Terdakwa Handoko Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan terdakwa Handoko digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Kejari Kota Malang).
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan terdakwa Handoko digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Kejari Kota Malang).

SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas nama Terdakwa Handoko (H) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus yang berlokasi di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan surat dakwaan yang diduga terdakwa Handoko melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset milik Pemkot Malang.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Terdakwa Handoko diduga telah mengalihkan dan menyewakan aset tanah milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin resmi. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai miliar rupiah.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendakwa Terdakwa Handoko dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. “Kami mendakwa Terdakwa H dengan dakwaan berlapis karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset Pemkot Malang yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ungkap Agung.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan terdakwa Handoko digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Kejari Kota Malang).
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan terdakwa Handoko digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Kejari Kota Malang).

Dalam dakwaan tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan Terdakwa Handoko telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Oleh karena itu, JPU menuntut agar Terdakwa Handoko bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya. Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU. Agenda sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan menuntaskan perkara ini demi pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Agung.

Dengan demikian, kasus korupsi aset Pemkot Malang ini akan terus bergulir hingga mencapai putusan yang adil dan transparan. (lil).

Baca Juga:

  • Indosat dan Pemkot Malang Berkolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM untuk Ekonomi Inklusif
  • Pemkot Malang dan DPRD Optimis PAD 2025 Tembus Target, APBD Perubahan Segera Disahkan
  • DPRD dan Pemkot Malang Bersinergi untuk Mendukung Program Strategis Nasional
  • Pemkot Malang dan Kejari Gelar Sidang Perwalian, 25 Anak Terlantar Kini Punya Wali Hukum