Terdakwa Mutilasi Pasar Besar Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Hormati Putusan Hakim

Terdakwa Sugeng usai menjalani sidang dan divonis 20 tahun

MALANG (surabayapsot.id) – Terdakwa mutilasi Pasar Besar Malang divonis 20 tahun penjara. Itu setelah terdakwa pembunuhan mutilasi, Sugeng Santoso (56), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Putusan dibacakan langsung, Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/02/2020).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan. Karena diputus dengan hukuman 20 tahun penjara,” terang Ketua majelis hakim, dalam persidangan.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah saat memberikan keterangan kepada wartawan

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, lanjut hakim, bahwa terdakwa pernah dihukum, terbilang sadis dengan memotong korban, berbelit belit dalam memberikan keterangan dan bahkan berubah ubah tidak konsisten, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang mengakibatkan rasa takut.

Atas putusan tersebut, hakim pun menyampaikan jika ada pihak pihak yang belum puas, bisa mengambil langkah hukum lain. Sementara
beberapa alat bukti, dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengaku menghormati dan bersyukur atas putusan hakim. Menurut dia putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.

Meski begitu, dia menghormati. Alasannya, Hakim sependapat dengan jaksa. Sebab jaksa bisa membuktikan dakwaannya.

“Ya kami bersyukur, Majelis hakim mengamini apa yang menjadi tuntutan kami. Meskipun menuntut dengan hukuman seumur hidup.dan diputus hukuman 20 tahun,” terangnya.

Disinggung langkah selanjutnya, Kasi pidum mengaku akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan tersebut. Mengingat, ada waktu 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Terkait hasil putusan, akan kami laporkan dulu atasan, untuk langkah selanjutnya. Kami masih pikir pikir. Namun, jika pihak kuasa hukum banding, tentunya kami juga akan banding,” lanjutnya. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.