MALANG (surabayapsot.id) – Terdakwa mutilasi Pasar Besar Malang divonis 20 tahun penjara. Itu setelah terdakwa pembunuhan mutilasi, Sugeng Santoso (56), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Putusan dibacakan langsung, Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/02/2020).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan. Karena diputus dengan hukuman 20 tahun penjara,” terang Ketua majelis hakim, dalam persidangan.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, lanjut hakim, bahwa terdakwa pernah dihukum, terbilang sadis dengan memotong korban, berbelit belit dalam memberikan keterangan dan bahkan berubah ubah tidak konsisten, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang mengakibatkan rasa takut.
Atas putusan tersebut, hakim pun menyampaikan jika ada pihak pihak yang belum puas, bisa mengambil langkah hukum lain. Sementara
beberapa alat bukti, dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengaku menghormati dan bersyukur atas putusan hakim. Menurut dia putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
Meski begitu, dia menghormati. Alasannya, Hakim sependapat dengan jaksa. Sebab jaksa bisa membuktikan dakwaannya.
“Ya kami bersyukur, Majelis hakim mengamini apa yang menjadi tuntutan kami. Meskipun menuntut dengan hukuman seumur hidup.dan diputus hukuman 20 tahun,” terangnya.
Disinggung langkah selanjutnya, Kasi pidum mengaku akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan tersebut. Mengingat, ada waktu 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Terkait hasil putusan, akan kami laporkan dulu atasan, untuk langkah selanjutnya. Kami masih pikir pikir. Namun, jika pihak kuasa hukum banding, tentunya kami juga akan banding,” lanjutnya. (lil)
Leave a Reply