Budak Sabu Kedungsari Langsung Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Hendra Rudiyanto usai menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tanpa pikir panjang terdakwa Hendra Rudiyanto langsung menerina vonis majelis hakim. Budak sabu itu menerima putusan setelah dirinya divonis hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Pesta Partogi menyatakan, terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Rudiyanto dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/2/2020).

Usai diganjar vonis 2,5 tahun penjara, terdakwa Hendra langsung menyatakan menerima. “Saya terima majelis hakim,” kata Hendra menjawab pertanyaan hakim Pesta apakah dirinya akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Senada dengan terdakwa Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi juga langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Kami juga terima,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pesta terhadap terdakwa Hendra lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Samsu. Dimana pada sidang sebelumnya, terdakwa Hendra dituntut menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Hendra merupakan termasuk dalam kategori pengguna narkoba untuk diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Hendra ditangkap anggota Polsek Tegalsari di Jalan Kedungsari, Surabaya pada Oktober 2019. Saat ditangkap, petugas menemukan pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Barang haram tersebut didapat setelah terdakwa Hendra menyuruh temannya bernama Irul (DPO) untuk membelikan sabu di Pasar Keputran seharga Rp 200 ribu. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.