MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terdakwa oknum notaris di vonis 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Judi Prasetya SH, MH, dalam sidang kasus penipuan jual beli hotel yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (25/05/2022).
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 15.30 hingga 18.00 WIB itu, terdakwa I yang juga seorang oknum notaris yaitu Diana Istislam dihadirkan langsung di PN Kota Malang. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu M Sofyan Wahyudi dan Lie Dwi Laksana mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas PN Kota Malang Djuanto, SH, MH mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya.
“Dalam sidang itu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
“Untuk terdakwa Diana Istislam, dijatuhi hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dari hakim atau terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dihukum dalam masa waktu 6 bulan. Kemudian, untuk terdakwa M Sofyan Wahyudi dan Lie Dwi Laksana dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Lalu untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan untuk terdakwa Diana Istislam telah melakukan ganti rugi dan melakukan perdamaian dengan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Rusdianto Hadi Sarosa masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU.
“Kami menghormati putusan itu, dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diambil,” jawabnya singkat
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Diana Istislam, Dr Solehoddin mengaku juga masih pikir pikir atas putusan majelis hakim. Dan kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum banding.
“Karena menurut saya, ada beberapa hal yang perlu untuk dimintakan keadilan. Seperti, tidak pernah muncul dan tidak pernah ada PPJB, yang ada hanya konversi, yaitu proses peralihan dari Petok D ke Sertifikat Hak Milik. Dan hal tersebut, tidak pernah muncul dalam pertimbangan majelis hakim serta tidak mungkin ada PPJB ketika konversi itu berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Indra Soedjoko, Suhendro Priyadi merasa cukup adil dengan putusan majelis hakim tersebut
“Untuk vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Diana Istislam, menurut saya wajar karena dia menyuruh klien saya membayar dan terdakwa sendiri yang menjamin dan akhirnya ada masalah. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, menurut saya terlalu ringan karena telah ikut merasakan uangnya. Namun, tentunya kami tetap menghormati putusan dari majelis hakim,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply