Terdakwa Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun Penjara

Ibnu Qoyum (50), terdakwa yang tega menyetubuhi anak kandungnya. Kini terdakwa harus mendekam dipenjara. (Foto awal terdakwa dijebloskan ke Lapas.dok Kejari).
Ibnu Qoyum (50), terdakwa yang tega menyetubuhi anak kandungnya. Kini terdakwa harus mendekam dipenjara. (Foto awal terdakwa dijebloskan ke Lapas.dok Kejari).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ibnu Qoyum (50), terdakwa yang tega mencabuli dan setubuhi dua anak kandungnya, bakal tua renta di penjara.

Pasalnya, ayah biadab yang tega mangsa buah hatinya itu, dituntut 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irmina, SH, dalam sidang yang di pimpin hakim ketua Mohamad Indarto, SH, M.Hum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (08/06/2022).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut dia, ulah bejat itu dilakukan IQ (47), warga Sukun, Kota Malang terhadap dua anak kandungnya. Akibat perbuatan terdakwa IQ, kini kedua anaknya merasa trauma.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH

“Hari ini sidang dengan agenda tuntutan. Terdakwa kami tuntut 19 tahun kurungan penjara,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan detail perkara tersebut. Selain tuntutan 19 tahun, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 74D dan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU no 35 tahun 2014, tentang peribahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dgn UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya.

Terdakwa Ibnu Qoyum saat menjalani persidangan secara online (ist)
Terdakwa Ibnu Qoyum saat menjalani persidangan secara online (ist)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat terdakwa IQ menikah dengan WW. Pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia. Meninggalkan dua orang anak yaitu, Mawar (8) dan Melati (6). Keduanya, kemudian diasuh dan diurus ayah kandungnya yakni terdakwa IQ.

Namun naas, sekitar bulan November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Mawar yang belum tidur diajak terdakwa menonton video porno di youtube.

Selanjutnya, terdakwa langsung menyetubuhi Mawar yang merupakan anak kandungnya. Perbuatan itu, diulangi lagi oleh terdakwa hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak ke 2, yakni Melati.

Akibat perbuatan terdakwa IQ, kini kedua anak tersangka trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri. Dan kasusnya, kini telah memasuki agenda tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Kapolresta Kombes Pol Nanang Pastikan Korban Pencabulan Kakek di Tunjungsekar Dapat Pendampingan Psikologi
  • Korban Predator Kelainan Seksual Kakek di Tunjungsekar Kota Malang Bertambah Jadi 7 Anak
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Bejat, Kakek Tua Bangka Profesi Tukang Becak Tega Cabuli Bocah Perempuan
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.