Oknum Kacab Pembantu Bank Mega, Jalani Sidang Perdana, Pembacaan Dakwaan di PN Kota Malang

Terdakwa YA dalam perkara Bank Mega menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Kota Malang
Terdakwa YA dalam perkara Bank Mega menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siane, SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sedangkan hakim yang memimpin sidang adalah Mohamad Indarto, SH, M.Hum.

Dalam agenda sidang perkara Bank Mega dengan terdakwa YA (45), digelar secara online, diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (08/06/2022).

Terdakwa yang merupakan warga Jl. Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun Kota Malang, mengikuti sidang dakwaan dari dalam Lapas Wanita, Kebonsari, Sukun, Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula dari Terdakwa YA (45), secara bersama-sama dengan HY , DNS dan TJ, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YA dengan cara, TJ selaku Trade Confirmation, dan deposito tabungan atas nama JP, HA, MC, LK, dan NAD, yang mana deposito tersebut bukan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Bank Mega dan tidak tercatat di Data Base atau System Bank Mega, dan Transaksinya belum sah karena tidak adanya validasi bank mega.

“Akibat perbuatan Terdakwa, HY, DNS, serta JP selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp.425 juta, HA sebesar Rp 1,1 miliar, MC sebesar Rp 400 juta, LK sebesar Rp100 juta, dan NAD sebesar Rp 300 juta.” Tutur Kasi Intelijen kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Rabu (08/06/2022).

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf b UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Psl 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ATAU Ketiga : Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda minimal 10 miliar dan maksimal 200 miliar

Maliki SH, kuasa hukum korban
Maliki SH, kuasa hukum korban

Secara terpisah, kuasa hukum para korban Maliki, SH menyatakan, bahwa total kerugian kliennya sebesar Rp 3,2 miliar dari 5 orang korban.

“Kami recovery atas kerugian klien kami, dan kami menghormati lembaga peradilan, mengikuti proses bersama-sama, terhadap lembaga peradilan adanya praduga tak bersalah, intinya para korban percaya terhadap terdakwa, selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Mega, karena percaya korban menaruh uangnya di bank mega,” Ucap Maliki saat ditemui awak media.

Dirinya menambahkan, secara pribadi pihaknya minta terdakwa maupun pihak Bank Mega untuk bertanggung jawab.

“Ini pengalaman bagi masyarakat, dan juga pihak bank, pihak bank harus jelas. Masak kita investasi atau deposite ke bank tidak tercatat dalam sistem, kasian masyarakat umum, kita lihat dalam persidangan apakah ada tersangka baru.” Jelasnya.

Ullil, SH, kuasa hukum terdakwa YA
Ullil, SH, kuasa hukum terdakwa YA

Sementara itu, Ulli SH, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas dakwaan yang di bacakan oleh JPU.

“Kami keberatan atas dakwaan JPU, karena beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak dimasukkan, seperti data pelapor yang sudah menerima uang yang disetorkan ke Yanti, ini kan seperti arisan online, begitulah?. Jadi bukti transferan tidak dimasukkan, selain itu sewaktu pengambilan BAP tidak di dampingi kuasa hukum,” pungkas Ulli
usai mengikuti persidangan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.