BATU (SurabayaPost.id) – Terdakwa kasus penyimpangan keuangan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, inisial FP divonis empat tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya Jumat (5/11/2021).
Terkait purusan tersebut, terdakwa FP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh karenanya dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 316.259.582,- subsidair 6 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu, yang telah dibacakan persidangan sebelumnya.
Hal tersebut, dibenarkan Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, Jumat, 5/11/2021)
“Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,,” kata Supriyanto.
Itu, kata dia, karenanya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 316.259.582, subsidair 1 tahun penjara.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya. (Gus)
Leave a Reply